Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Dirkeu PT Maya Divonis Setahun

Agus Wahyudin
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Agus Wahyudin

BANYUWANGI – Persidangan panjang kasus pelanggaran upah minimum kabupaten (UMK) dengan terdakwa Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Maya, Agus Wahyudin, mencapai klimaks kemarin (5/12). Setelah mencermati fakta-fakta selama sidang berlangsung, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi menjatuhkan vonis setahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Made Sutrisna yang didampingi hakim anggota Bawono Effendi dan Unggul Tri menyatakan, terdakwa Agus Wahyudin, warga Desa Kenjo, Kecamatan Glagah, itu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 90 ayat (1) jo Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan jo Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim Nomor 69 Tahun 2009 tentang UMK kabupaten dan kota di Jatim tahun 2010.

Sebelum membacakan vonis, majelis hakim menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa selama persidangan. Dikatakan, tidak ada hal memberatkan yang dilakukan Agus Yang meringankan, dia bertindak sopan dan se be lumnya tidak pernah dihukum. “Agus Wahyudin terbukti secara sah dan meyakinkan membayar upah buruh di bawah UMK. Menjatuhkan pidana satu tahun penjara dan denda seratus juta rupiah. Apabila (denda ter sebut) tidak dibayar, diganti penjara selama enam bulan,” ujar Made.

Sementara itu, Geger Setiono, salah satu perwakilan buruh mengatakan, vonis setahun penjara yang dijatuhkan terha dap direktur keuangan PT Maya itu merupakan bukti kemenangan kaum buruh dalam memperjuangkan hak. “Kami mengapresiasi putusan ha kim yang sudah bertindak adil dan bijaksana. Harapan kami, tidak ada lagi pengusaha yang menindas buruh dengan cara membayar upah di bawah UMK,” cetusnya. Dikonfirmasi terpisah, tim penasihat hukum (PH) terdakwa, Oesnawi dan M. Fahim, mengaku pihaknya menghormati putusan majelis hakim.

Namun, mereka mengatakan akan menggunakan hak se bagai mana yang diatur undang-undang untuk menanggapi putusan yang dijatuhkan terhadap kliennya. “Kami punya hak untuk menerima atau tidak menerima putusan majelis hakim. Untuk itu, kami memutuskan pikir-pikir selama tujuh hari dalam menentukan apakah (mengajukan) banding (ke Pengadilan Tinggi Jatim) ataukah menerima putusan hakim,” paparnya.

Sekadar tahu, vonis majelis hakim itu sama persis dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU), Hari Utomo. Dalam persidangan yang berlangsung Rabu (07/11) lalu, JPU menuntut terdakwa dihukum setahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan. Saat membacakan tuntutan, Hari mengatakan bahwa se jumlah saksi yang sudah diajukan ke persidangan membenarkan Agus menjabat sebagai direktur keuangan di salah satu pe rusahaan pengalengan ikan di Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, tersebut.

Bahkan, Direktur Utama (Dirut) PT Maya, yakni Hendri Sutandinata, menerangkan bahwa dirinya menyerahkan pengelolaan PT Maya kepada Agus, ter masuk mengenai besaran pengupahan, penerimaan, dan pemberhentian karyawan. JPU Hari menambahkan, saat dimintai keterangan sebagai terdakwa di persidangan, Agus membenarkan bahwa di Tahun 2010 dirinya membayar upah buruh lepas A dan lepas B se besar Rp 28 ribu per hari, atau sebesar Rp 700 ribu per bu lan.

Padahal, saat itu UMK Ba nyuwangi Rp 824 ribu per bulan. Menurut JPU Hari, saksi ahli, yakni Agus Winarto, menerangkan bahwa setelah di lakukan pemeriksaan, ternyata pengupahan buruh di PT Maya pada tahun 2010 memang di bawah UMK. “UMK berlaku untuk semua karyawan atau buruh, baik yang ada perjanjiannya maupun yang tidak ada perjanjiannya. Upah buruh tidak boleh di bawah UMK. Upah kerja diatur Pasal 88 sampai Pasal 98 UU RI Nomor 13 Tahun 2003. Jika ada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau buruh mengenai upah yang dibayar lebih rendah daripada upah minimum yang ditetapkan, maka kesepakatan tersebut batal demi hukum,” terang Hari mengutip keterangan Agus Winarto kala itu. (radar)