Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Dishub Akan Tindak Travel Pelat Hitam

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

KALIPURO – Kendaraan travel bernomor pelat kendaraan hitam berkeliaran mengangkut penumpang. Padahal, travel bernomor pelat hitam tersebut sudah melanggar undang-undang tentang lalu lintas angkutan jalan, jasa transportasi angkutan umum. Karena itu, kendaraan travel menggunakan pelat hitam akan ditindak aparat kepolisian lalu lintas dan juga Dinas Perhubungan Banyuwangi.

Kasi Dalops Dinas Perhubungan (Dishub) Banyuwangi Made Pasek Suparta mengatakan, semua angkutan umum termasuk travel wajib memiliki izin usaha dan menggunakan pelat kuning.

“Sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003 tentang Angkutan Orang dan Kendaraan Umum menjelaskan, kendaraan umum yang beroperasi di jalan raya dengan mengangkut penumpang harus bernomor pelat kuning bukan hitam,” ujar Made

“Sebagai masyarakat yang tertib akan lalu lintas, sebaiknya kita mematuhi peraturan yang berlaku di jalan raya. Saya harapkan semua angkutan umum yang akan menjadi alat transportasi umum harus segera mempunyai semua izin tertulis sesuai UU,” imbuhnya.

Made menambahkan, jika kendaraan umum berpelat hitam, maka pengusaha angkutan tersebut menanggung semua asuransi jika terjadi kecelakaan. Jasa transportasi angkutan umum yang layak digunakan di jalan raya seharusnya memiliki izin yang sudah diatur dalam undang-undang lalu lintas.

Izin yang harus dikantongi oleh pihak pengusaha taksi angkutan penumpang yang menggunakan pelat hitam di antaranya izin operasional yang dikeluarkan Dinas Perhubungan. Atau pun dari pihak Dirjen dan izin usaha travel dari pariwisata pos dan telekomunikasi (parpostel) jika taksi tersebut dari travel.

“Karena Banyuwangi juga sektor pariwisatanya semakin berkembang. Oleh karena itu, penertiban kendaraan berpelat nomor hitam juga kami perketat,” pungkasnya.