Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Disidak, Izin Distributor Bir tak Lengkap

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

izinBANYUWANGI – Inspeksi mendadak (sidak) minuman keras (miras) oleh tim gabungan Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Pertambangan (Disperindagtam); kepolisian; Satuan Polisi Pamong Praja (Sat pol PP); dan Bea Cukai berlanjut. Kali ini sasarannya adalah distributor minuman beralkohol dan tem pat hiburan yang menyediakan miras. Dari hasil sidak tersebut diketahui, dua agen minuman beralkohol yang disidak kemarin, ternyata tidak mengantongi izin lengkap.

Bukan hanya Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB), izin lain yang diperlukan agen-agen minuman beralkohol juga telah kedaluwarsa, di antaranya tanda daftar gudang, dan tanda daftar perusahaan. Ironisnya, meski tidak mengantongi izin lengkap, dua agen minuman beralkohol tersebut masih beroperasi. Karena itu, petugas gabungan memberi deadline selama sepekan, agar distributor minuman beralkohol itu melengkapi seluruh perizinan yang diperlukan. Lokasi pertama yang menjadi sasaran sidak kali ini adalah distributor Bir Bintang, yakni CV Bintang Terang Sakti. 

Saat mendatangi distributor bir yang berlokasi di jalan Teratai Nomor 15, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Glagah, petugas mendapat temuan bahwa SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), izin gangguan  (HO), dan Tanda Daftar Gudang perusahaan tersebut mati sejak 31 Maret 2014 lalu. Begitu pula saat petugas gabungan Disperindagtam, polisi, Satpol PP, dan Bea Cukai melakukan sidak pada distributor Bir Anker di Desa Lemahbang Kulon, Kecamatan Singojuruh, yakni CV. Maju Makmur Mandiri.

Perusahaan yang satu ini kedapatan tidak mengantongi SIUP-MB golongan A, dan Tanda Daftar Gudang. Meskipun Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai milik kedua perusahaan tersebut masih berlaku, kegiatan distribusi oleh dua distributor bir tersebut dihentikan sementara. Aktivitas distribusi baru bisa dilakukan jika seluruh persyaratan yang diperlukan sudah terbit. Kepala Disperindagtam Banyuwangi, Hary Cahyo Purnomo me ngatakan, sidak tersebut dilaksanakan dalam rangka pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol di Banyuwangi.  

“Kita melaksanakan sidak atas dasar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol,” ujarnya. Dikatakan, berdasar hasil sidak tim gabungan tersebut, ditemukan dua distributor bir belum mengantongi SIUP-MB, serta sejumlah persyaratan yang lain. Karena itu, pihaknya memberi tenggat waktu selama sepekan kepada dua distributor bir tersebut untuk mengurus segala persyaratan yang diperlukan.

“(Persyaratan) ini harus segera diurus. Distribusi harus distop dahulu,” tegasnya. Selain itu, sidak kemarin juga menyasar tempat-tempat hiburan yang berlokasi di wilayah Kecamatan Rogojampi. Menurut Hary, kegiatan tersebut dilakukan sekaligus untuk menyosialisasikan Permendag Nomor Nomor 20/MDAG/ PER/4/2014. Dalam Permendag tersebut disebutkan, perdagangan minuman keras golongan “A”, yakni minuman ringan, bir, anggur brem bali, dan lain-lain, juga harus dilengkapi SIUP-MB.  

Masih menurut Hary, tujuan sidak kali ini untuk meminimalkan penyalahgunaan minuman beralkohol yang dapat berdampak pada meningkatnya kenakalan remaja dan mengganggu ketertiban umum. Tujuan lain, konsumsi minuman beralkohol tepat sasaran dan tidak dilakukan di sembarang tempat. “Tujuan yang tidak kalah penting adalah, jangan sampai promosi wisata dan investasi yang sudah berhasil menarik minat investor dan wisatawan datang ke Banyuwangi dibarengi dengan peredaran minuman beralkohol di luar ketentuan,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, petugas gabungan menggelar sidak peredaran minuman beralkohol di sejumlah hotel dan tempat hiburan Selasa (3/6). Sejumlah hotel dan tempat hiburan papan atas di Banyuwangi tak luput menjadi sasaran sidak kali ini. Saat melakukan sidak di Diskotek La Gallus sebelumnya, petugas gabungan berhasil menyita empat botol minuman keras impor dengan kadar alkohol di atas 20 persen.  

Empat botol miras tersebut disita lantaran tidak dilengkapi pita cukai. Selanjutnya petugas bergeser ke lereng Gunung Ijen untuk melaksanakan sidak di Ijen Resort. Hasilnya,petugas mendapati puluhan botol minuman beralkohol di resort tersebut. Padahal, Ijen Resort belum mengantongi Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB). Namun dengan berbagai pertimbangan, petugas hanya menyita 12 botol miras berbagai merek dari lokasi tersebut. (radar)