BANYUWANGI – Proses akhir persiapan para operator penerimaan peserta didik baru (PPDB) di tingkat SD, SMP, dan SMA berlangsung kemarin (25/6). Sekitar 150 operator dari semua sekolah dikumpulkan di aula Dinas Pendidikan Banyuwangi untuk finalisasi persiapan aplikasi PPDB reguler dan mandiri.
Para operator tersebut nanti akan bertugas untuk melayani para pendaftar di setiap sekolah. Termasuk, mengajari jika pendaftar tidak memahami tata cara pendaftaran. “Yang jelas hari ini (kemarin) persiapan terakhir untuk para operator.
Jika masih ada kesulitan operator bisa ke dinas, kali ini juga ada 13 SD di Banyuwangi yang ikut menyelenggarakan PPDB online,” terang Sutikno, Kasi SMP dan SMA Dispendik Banyuwangi. Selain pelatihan operator, di waktu yang sama Dispendik Banyuwangi juga membagikan beberapa piagam penghargaan dari kejuaraan yang berlangsung selama tahun 2015.
Kabid TK dan SD, Hamami mengatakan, banyak dari siswa berprestasi yang piagam penghargaannya belum diambil. Padahal, piagam itu sangat berguna bagi siswa dalam pendaftaran PPDB. Terutama untuk sistem penerimaan jalur mandiri yang memberikan nilai lebih kepada siswa yang memiliki piagam.
Di antara piagam yang dibagikan adalah piagam olahraga tradisional, lomba budaya mutu, lomba jeding rijig, dan tryout yang dilaksanakan bersama Jawa Pos Radar Banyuwangi. “Daripada menunggu tidak diambil, piagam ini kita segera berikan kepada para penerimanya supaya bisa dimanfaatkan untuk pendaftaran PPDB,” kata Hamami.
Sementara itu, di kesempatan yang nyaris bersamaan para guru pembimbing khusus (GPK) dan kepala unit pelayanan teknis dinas (UPTD) Pendidikan juga dikumpulkan. Mereka diberi pembekalan khusus terkait persiapan tahun ajaran baru.
Hamami menambahkan, kepala UPTD dan GPK harus lebih mempersiapkan diri dalam menerima siswa inklusif. Dia mengatakan, setiap siswa inklusif memiliki jatah satu kursi di setiap rombel sekolah. Sehingga, tidak diperkenankan lagi ada sekolah yang menolak kedatangan anak berkebutuhan khusus di sekolahnya.
“Karena kita sudah mendeklarasikan sebagai kabupaten inklusif, kita harus siap dan tidak boleh menolak siswa inklusif, termasuk mempersiapkan pelayanan untuk mereka. Kepala sekolah yang menolak bisa dibawa ke pengadilan karena termasuk melanggar undang-undang,” ujarnya. (radar)