Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Disperindagtam Bantu Hak Cipta dan Merek

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

disFasilitasi 15 Hak Kekayaan Intelektual Secara Gratis

BANYUWANGI-Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Pertambangan (Disperindagtam) Banyuwangi memberikan fasilitasi perolehan hak kekayaan intelektual (HKI). Kesempatan memperoleh HKI gratis itu diberikan kepada pencipta bidang seni, seperti lagu, tari, logo, dan terjemahan. Pencipta bidang kerajinan meliputi batik, anyaman bambu, mebel, dan suvenir juga difasilitasi. Termasuk merek dagang tekstil, pangan, dan kerajinan.

Proses fasilitasi perolehan HKI itu berlangsung di kantor Disperindagtam Jalan Jend. A. Yani No. 96 sejak 8 hingga 30 Maret 2013. Pelayanan untuk pendaftaran dibuka sejak pukul 08.00 hingga pukul 15.00. Sosialisasi program tersebut sudah dilakukan Disperindagtam bersama Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur di Restoran Mahkota Plengkung, pada Kamis (7/3) lalu.

Sebanyak seratus orang dari kalangan pencipta dan pemilik produk hadir. “Fasilitasi perolehan hak kekayaan intelektual akan diberikan untuk 15 hak cipta dan 10 hak merek dengan biaya ditanggung pemerintah daerah,” ungkap Ir. Hary Cahyo Purnomo, MSi, kepala Disperindagtam. Apa saja persyaratan mengurus hak merek, hak cipta, desain industri, dan hak paten? Pemohon harus mengisi formulir permohonan dan surat pernyataan. Selain itu, melampirkan satu lembar meterai Rp 6.000 dan fotokopi KTP pemilik merek, pencipta atau pemegang hak cipta, pendesain atau pemegang hak desain, dan penemu atau pemegang hak paten sebanyak tiga lembar.

Bagi pemohon hak merek baru maupun perpanjangan, melampirkan etiket merek sebanyak 30 lembar ukuran maksimum 7×7 cm dan minimum 3×3 cm. Fotokopi sertifi kat merek sebanyak lima lembar dilampirkan untuk pemohon perpanjangan. Untuk hak cipta, syaratnya menyertakan contoh ciptaan. Misalkan, buku 2 bendel atau logo 12 lembar ukuran postcard disertai uraian atau keterangan logo. Sedangkan lagu, sebanyak 12 lembar syair atau patitur.

Untuk hak cipta tari menyertakan rekaman tari dalam dua compact disc (CD) beserta uraian tarinya. Jika temuan software menyertakan dua CD dengan uraian tentang software, dsb. Untuk desain industri melampirkan foto atau gambar sebanyak lima lembar pada kertas ukuran 100 gram tidak mengkilap. Selain itu, melampirkan keterangan desain industri pada kertas A4 sebanyak lima lembar.  Sementara, syarat pengajuan hak paten menyertakan uraian penemu rangkap empat.

Isinya memuat judul penemuan, bidang teknologi, latar belakang penemu, uraian singkat gambar bila menyertakan gambar, serta uraian lengkap dan klaim. Deskripsi, abstraksi, dan klaim penemuan diketik rangkap tiga di kertas A4 atau 80 gram. Permohonan HKI kini bisa dilayani di kantor Disperindagtam Banyuwangi. Bagi pemohon yang tidak mendapatkan fasilitasi HKI dari pemerintah, membayar biaya pendaftaran atau penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan biaya penerbitan sertifikat. “Sertifi kat HKI berlaku secara nasional, karena kami bekerja sama dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur,” kata Hary.(radar)