BLIMBINGSARI – Penertiban angkutan dump truck pengangkut materialan oleh petugas Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banyuwangi, nyaris ricuh kemarin (11/1). Para sopir banyak yang menolak diberhentikan di tengah jalan.
Dump truck itu oleh petugas LLAJ dihentikan saat melintas di jalan raya Dusun Tegalwero, Desa/Kecamatan Blimbingsari. Para sopir diminta menunjukkan surat uji kendaraan atau KIR. Rupanya, banyak sopir yang menolak hingga terjadi kesalahpahaman.
“Petugas kami hanya melaksanakan tugas,” cetus kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banyuwangi, Kusiyadi. Menurut Kusiyadi, penertiban uji kendaraan itu dilakukan untuk menyosialisasikan Undang-undang (UU) nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Jalan.
“Banyak yang tidak paham dengan aturan itu, padahal itu juga untuk mereka sendiri (sopir),” ungkapnya. Sosialisasi UU itu, terang dia, sengaja dilakukan dengan aksi turun di lapangan agar kegiatan bisa tepat sasaran, dan mengena langsung kepada para sopir armada angkutan material.
“Kita juga menyebarkan selebaran tentang UU nomor 22 tahun 2009, agar dibaca dan diketahui para sopir,” cetusnya. Sosialisasi UU dengan melakukan pendekatan itu, lanjut dia, dilakukan untuk mencegah dan meminimalisir terjadinya kecelakaan di jalan raya, yang disebabkan oleh kendaraan yang tidak memenuhi standar dan faktor human error.
“Kita juga periksa surat uji kir kendaraannya, sesuai apa tidak dengan muatan yang diangkut,” jelasnya. Kusiyadi menyebut, sesuai dengan UU nomor 22 tahun 2009, terutama pada pasal 19 ayat 2, menga manahkan jalan kelas 3 yakni jalan arteri, kolektor, dan lokal, dapat dilewati kendaraan bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2,1 meter, panjang tidak melebihi 9 meter, ukuran paling tinggi 3,5 meter, dan muatan sumbu terberat delapan ton.
“Kami sosialisasikan karena banyak yang melanggar,” cetusnya. Jika sesudah tahapan sosialisasi dilakukan dan masih membandel, terang dia, maka pihaknya bersama instansi terkait tidak segan-segan melakukan penertiban sesuai ketentuan pasal 287, UU nomor 22 tahun 2009 dengan sanksi kurungan dua bulan, atau denda Rp 500 ribu.
Sementara itu, Ketua Angkutan Armada Material Banyuwangi (AAMBI), Jaenuri, mengaku sangat mendukung langkah Dishub Banyuwangi yang melakukan sosialisasi UU lalu lintas itu. “Kami siap menyosialisasikan kepada seluruh anggota,” katanya.
Hanya saja, jelas dia, AAMBI kurang sepakat jika ada pembatasan jalan, terutama yang melewati jalan raya depan Bandara Blimbingsari. “Kemarin sempat ada gejolak, itu karena teman-teman sopir dilarang melewati jalan raya poros depan bandara. Kami juga sempat bertanya apa alasan tidak diperbolehkan,” cetusnya. (radar)