Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Ditinggal Istri Jadi TKI, Juragan Ayam Cabuli ABG

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Korban Diiming-imingi Pekerjaan dengan Gaji Rp 1 Juta

WONGSOREJO – Lama ditinggal istri bekerja di luar negeri membuat Rudi Hartono, 42 warga Dusun Krajan, Desa Sumber Kencono, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi ini tidak bisa menyalurkan  hasrat biologisnya. Alhasil, karena tidak kuat menahan nafsu, lelaki yang juga juragan ayam petelur  itu nekat menyetubuhi seorang anak baru gede (ABG) yang masih  berusia 14 tahun.

Akibat perbuatannya, Rudi harus berurusan dengan polisi. Perbuatan Rudi Hartono ini selalu dilakukan di rumah. Sebelum melakukan aksinya, dia terlebih dahulu  memberi iming-iming yang begitu menggiurkan kepada korban. Karena iming-iming itu, korban  pun terlena hingga perbuatan itu terjadi.

Ceritanya, pada bulan November 2016 lalu, korban diiming-imingi bekerja sebagai pengambil telur di peternakan ayam petelur milik  Rudi. Tidak hanya diberikan  peker jaan, korban pun dijanjikan akan diberi gaji lumayan yakni senilai Rp 1 juta per bulan. Padahal, pekerjaannya hanya mengambil telur di dalam kandang.

Karena iming-iming gaji yang menggiurkan, korban pun setuju  dengan tawaran itu. Agar aksi menyetubuhi gadis itu berjalan lancar, Rudi yang sudah lama  ditinggal istrinya ke luar negeri  juga meminta korban untuk tidur di rumahnya. Alasannya, jika  tidur di rumah juragan, pekerjaan  yang dilakukan korban bisa segera tertangani dengan lancar.

Lagi-lagi, korban setuju dengan  tawaran yang berselimut rayuan gombal itu. Korban akhirnya  tinggal di rumah Rud.  Setelah korban tinggal di rumahnya, pelaku mulai menjalankan niatnya. Belum genap  sebulan korban tinggal di rumahnya, dia memaksa korban untuk  melayani nafsu bejat dari juragan  ayam petelur ini.

Merasa permintaan juragannya tidak wajar, korban tentu saja menolak permintaan itu. ”Karena ditolak, pelaku kemudian memaksa dengan menempeleng korban,  sehingga korban ketakutan dan akhirnya pasrah,” ungkap Kapolsek Wongsorejo, Iptu Kusmin melalui Kanit Reskrim Ipda Siswanto.

Perbuatan pelaku ini ternyata  terus dilakukan hingga pertengahan bulan Maret 2017 lalu. Namun, korban tidak segera melaporkan kejadian ini lantaran dia  takut untuk menyampaikan apa  yang dialaminya. Sampai akhirnya, guru sekolahnya melihat  tingkah aneh korban.

Setiap  sekolah, korban selalu ingin  pulang dan seperti malu bertemu dengan teman-temannya. Melihat ada yang tidak beres  dengan gelagat siswinya di sekolah, akhirnya pihak sekolah menanyai korban terkait sikap anehnya. Kepada gurunya, korban  akhirnya menceritakan apa yang dialaminya selama tinggal di  rumah juragan ayam petelur itu.

Dia juga menyatakan ingin pulang ke rumah orang tuanya dan tidak  ingin kembali ke rumah Rudi.  Setelah kembali ke rumah orang tuanya, korban langsung menceritakan kejadian itu. Mendengar  apa yang dialami anaknya, orang tua korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Wongsorejo.

Petugas segera mengantarkan  korban untuk melakukan visum.  Pemeriksaan juga dilakukan pada korban dan saksi-saksi dan terlapor. ”Saat kami mintai keterangan, pelaku mengakui semua perbuatannya,” jelasnya. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku menyetubuhi korban  selama kurang lebih 10 kali.

Perbuatan itu dilakukannya di  dalam kamar tidurnya. Polisi  telah mengantongi sejumlah barang bukti antara lain hasil visum dan pakaian korban.  ”Pelaku kami jerat dengan Undang-undang nomor 35 Tahun   2014 tentang Perlindungan Anak,  dia (pelaku) sudah kami serahkan ke Polres Banyuwangi,” pungkasnya. (radar)