
BANYUWANGI – Sidang lanjutan kasus pembunuhan dengan terdakwa Muhamad Ali Hinduan alias Habib, 44, warga Dusun Krajan, Desa Kembiritan, Kecamatan Genteng, terpaksa ditunda sepekan.
Rencana pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) batal digelarkemarin (1/10), karena materi tuntutan belum siap. Dalam persidangan yang dilaksanakan di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi tersebut, Jaksa Hari Utomo mengaku belum siap menyampaikan materi tuntutan. “Materi belum siap.
Bila diperkenankan mohon waktu satu minggu lagi,” cetus Jaksa Hari Utomo kepada majelis hakim. Menanggapi permintaan ini, majelis hakim yang terdiri atas hakim ketua Siyoto SH didampingi hakim anggota Bawono Effendi SH dan Afrizal Hadi SH itu mengabulkan permintaan jaksa.
Sebelumnya, majelis hakim minta tanggapan penasihat terdakwa, Siti Nur Hayati SH, atas penundaan pembacaan tuntutan tersebut. “Saya menerima permintaan jaksa. Karena ancamannya tinggi memang harus dapat persetujuan Kejaksaan Tinggi,” kata Siti Nur Hayati SH.
Setelah mendengar pernyataan dari penasihat hukum terdakwa, hakim Siyoto langsung menutup sidang. “Karena Pak Jaksa belum selesai menyusun tuntutan, sidang dilanjutkan Minggu depan,” ujar Siyoto sambil menutup sidang dengan mengetuk palu.
Lanjutkan Membaca : 1 | 2