Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

DJP Bongkar Pencucian Uang Rp 58,2 Miliar dari Kasus Pajak, Dana Mengalir ke Luar Negeri

djp-bongkar-pencucian-uang-rp-58,2-miliar-dari-kasus-pajak,-dana-mengalir-ke-luar-negeri
DJP Bongkar Pencucian Uang Rp 58,2 Miliar dari Kasus Pajak, Dana Mengalir ke Luar Negeri

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kanwil DJP Jakarta Pusat bersama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berhasil membongkar praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU) bernilai fantastis sebesar Rp 58,2 miliar.

Kasus ini melibatkan TB, pelaku penggelapan pajak yang sebelumnya telah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung.

Dalam keterangan resmi yang diterima, Sabtu (1/11/2025), DJP mengungkap bahwa TB menggunakan skema keuangan kompleks untuk menyamarkan asal-usul dana hasil kejahatan pajak.

Baca Juga: BMKG Peringatkan Puncak Musim Hujan November–Februari! Waspadai Banjir, Angin Kencang, dan Siklon Tropis

“Mulai dari menempatkan dana tunai ke sistem perbankan, menukarnya ke mata uang asing, hingga mengalirkannya ke luar negeri dan membeli aset bernilai tinggi,” ujar pernyataan resmi DJP.

Sebagai bagian dari proses hukum, aset senilai Rp 58,2 miliar telah dibekukan dan disita.

Aset itu meliputi uang di rekening bank, obligasi, kendaraan mewah, apartemen, dan bidang tanah.

Jejak Uang ke Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional

Penelusuran DJP tidak berhenti di Indonesia. Melalui mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA), otoritas pajak menggandeng Pemerintah Singapura untuk menelusuri dan menyita aset TB yang diduga disembunyikan di luar negeri.

Baca Juga: Profil dan Perjalanan Nicolo Bulega, Pengganti Marc Marquez di MotoGP 2025

TB diketahui sebagai beneficial owner PT Uniflora Prima (PT UP), perusahaan yang terseret dalam perkara penggelapan pajak. Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 5802 K/Pid.Sus/2024 tanggal 19 September 2024, TB dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 634,7 miliar.

Vonis itu membatalkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya sempat membebaskannya pada 3 Agustus 2023.

Kerugian Negara Capai Rp 317 Miliar

Kasus ini bermula pada 2014, ketika PT UP menjual aset senilai US$ 120 juta, namun hasil penjualan itu disembunyikan di luar negeri dan tidak dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan. Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga Rp 317 miliar.


Page 2

Modus tersebut menelanjangi praktik klasik penghindaran pajak melalui perusahaan cangkang dan transfer lintas negara.

Baca Juga: Rahasia Sukses UTBK 2026! Kuasai TKA Matematika Wajib Biar Lolos PTN Impianmu

Kolaborasi Lintas Lembaga Ungkap Modus Besar

Keberhasilan membongkar kasus ini merupakan hasil sinergi lintas lembaga, antara DJP, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Bareskrim Polri, PPATK, OJK, BPN, dan Kementerian Hukum dan HAM RI.

Selain itu, DJP juga bekerja sama dengan otoritas pajak Singapura, Malaysia, dan British Virgin Islands untuk melacak aliran uang lintas batas.

“Kami akan terus memperkuat kerja sama lintas lembaga, baik di dalam maupun luar negeri, untuk memastikan uang negara kembali ke kas negara,” tegas DJP.

Kasus TB menjadi sinyal keras bagi para pengemplang pajak:

bahwa upaya menyembunyikan uang negara di luar negeri kini tak lagi aman. Negara siap membongkar, menyita, dan mengembalikannya ke rakyat. (*)


Page 3

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kanwil DJP Jakarta Pusat bersama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berhasil membongkar praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU) bernilai fantastis sebesar Rp 58,2 miliar.

Kasus ini melibatkan TB, pelaku penggelapan pajak yang sebelumnya telah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung.

Dalam keterangan resmi yang diterima, Sabtu (1/11/2025), DJP mengungkap bahwa TB menggunakan skema keuangan kompleks untuk menyamarkan asal-usul dana hasil kejahatan pajak.

Baca Juga: BMKG Peringatkan Puncak Musim Hujan November–Februari! Waspadai Banjir, Angin Kencang, dan Siklon Tropis

“Mulai dari menempatkan dana tunai ke sistem perbankan, menukarnya ke mata uang asing, hingga mengalirkannya ke luar negeri dan membeli aset bernilai tinggi,” ujar pernyataan resmi DJP.

Sebagai bagian dari proses hukum, aset senilai Rp 58,2 miliar telah dibekukan dan disita.

Aset itu meliputi uang di rekening bank, obligasi, kendaraan mewah, apartemen, dan bidang tanah.

Jejak Uang ke Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional

Penelusuran DJP tidak berhenti di Indonesia. Melalui mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA), otoritas pajak menggandeng Pemerintah Singapura untuk menelusuri dan menyita aset TB yang diduga disembunyikan di luar negeri.

Baca Juga: Profil dan Perjalanan Nicolo Bulega, Pengganti Marc Marquez di MotoGP 2025

TB diketahui sebagai beneficial owner PT Uniflora Prima (PT UP), perusahaan yang terseret dalam perkara penggelapan pajak. Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 5802 K/Pid.Sus/2024 tanggal 19 September 2024, TB dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 634,7 miliar.

Vonis itu membatalkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya sempat membebaskannya pada 3 Agustus 2023.

Kerugian Negara Capai Rp 317 Miliar

Kasus ini bermula pada 2014, ketika PT UP menjual aset senilai US$ 120 juta, namun hasil penjualan itu disembunyikan di luar negeri dan tidak dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan. Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga Rp 317 miliar.