Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Dodik Huni Mapenaling, Dwinta Blok Perempuan

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Keluarga Diberi Kesempatan Bertemu untuk Mengantar Pakaian

BANYUWANGI – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banyuwangi berjanji tidak akan memberikan perlakuan khusus terhadap dua tersangka dugaan korupsi proyek gedung rawat inap dua lantai di RSUD Genteng, Riskiyanto Dodik Pram dan Ir. Dwinta Indarwati. Kedua tahanan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi yang masih bersaudara itu menempati blok yang berbeda. Dodik dimasukkan Blok Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling), dan Dwinta di tahan di Blok Perempuan. “Tahanan perempuan tidak ada Blok Mapenaling,” cetus Kepala Lapas Banyuwangi, Krismono, kemarin (19/1).

Pada hari pertama menghuni lapas kemarin, kedua tahanan yang juga bos PT Pancoran, Jember, selaku pihak pelaksana proyek senilai Rp 4,1 miliar dari APBD Banyuwangi itu, belum dijenguk pihak keluarga. ”Tadi (kemarin) hanya sopirnya saja yang datang ke lapas,” katanya. Menurut Krismono, sopir tersangka datang ke lapas untuk mengantar pakaian. Saat ditahan kejaksaan dan di titipkan ke lapas, jelas dia, ke dua penghuni baru lapas itu memang tidak membawa pakaian ganti. “Hanya sopir yang datang. Keluarganya belum ada,” ujarnya.

Para tahanan yang baru masuk lapas, terang dia, sebenarnya be lum boleh dibesuk pihak ke luarga. Tetapi, khusus kedua tersangka kasus korupsi ini diberi dispensasi karena belum membawa pakaian ganti. “Hanya sopir yang datang mengantar pakaian,” cetusnya seraya memastikan tidak akan memberikan perlakuan khusus terhadap dua tahanan baru itu. Ditanya terkait kondisi kedua tahanan, Krismono mengaku belum mengetahui secara pasti. Sebab, hingga kemarin ke dua tahanan baru itu belum dipanggil. “Baru kita pemeriksa adm inistrasinya. Pemeriksaan kesehatan belum,” dalihnya. Seperti diberitakan sebelumnya, dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan ruang rawat inap di RSUD Gen teng ditahan Kejari.

Pena hanan dilakukan setelah mereka dimintai keterangan seharian. Tersangka kasus ko rupsi pembangunan gedung rawat inap dua lantai di RSUD Gentengitu sebenarnya tiga orang. Selain  kedua tersangka yang sudah ditahan itu, ada satu tersangka lagi, yaitu mantan direktur RSUD Genteng dr. Nanang Sugianto. Pada Senin (11/1) lalu, dokter Na nang juga telah dipanggil pihak kejaksaan. Namun, setelah dimintai keterangan, tersangka yang didampingi dua pe ngacaranya, H.A. Wahyudi SH dan Ribut Puryadi SH, itu di perbolehkan pulang. “Dokter Na nang akan kita panggil lagi un tuk pemeriksaan lanjutan,” ce tus Kajari Syaiful Anwar saat ditemui Jawa Pos Radar Banyuwangi di ruang kerjanya Jum at (18/1) sore. (radar)