Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

DPRD Ajukan Recall Daroji

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Kita akan proses usulan PAW pimpinan dewan setelah anggota KPU lengkap SYAMSUL ARIFIN Ketua KPU Banyuwangi

BANYUWANGI – Partai Demokrat (PD) tampaknya benar-benar serius merecall salah satu kadernya, H. Daroji, dari keanggotaan DPRD. Indikasinya, surat permohonan pergantian antar-waktu (PAW) Daroji sudah masuk ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ba-nyuwangi.

Permohonan PAW itu dikirim pimpinan DPRD. Dalam surat itu, pimpinan DPRD minta KPU memproses pergantian Daroji sebagai anggota DPRD. Ketua KPU, Syamsul Arifin, mengungkapkan bahwa surat permohonan itu diteken empat pimpinan DPRD, termasuk wakil ketua DPRD dari Partai Demokrat, H. Adil Ahmadiyono.

Dalam permohonan recall yang disampaikan pimpinan DPRD itu tidak menyebutkan alasan kenapa wakil rakyat dari daerah pemilihan (dapil) III tersebut hendak di -recall. Surat permohonan PAW itu hanya berisi usulan nama ca-lon anggota DPRD yang akan menggantikan Daroji. “Usulan pengganti Pak Daroji adalah Pak Sihombing,” sebut Syam-sul.

Pihaknya sudah mengecak dokumen hasil Pemilu 2009 lalu. Sihombong, kata Syam-sul, merupakan caleg yang mendapat suara terbanyak se-telah Daroji. Lantaran dia mendapat suara terbanyak, maka Sihombang berhak menggantikan Daroji sebagai anggota DPRD. Hanya saja, KPU belum bisa memproses usul PAW yang disampaikan pimpinan DPRD itu. Sebab, untuk memproses PAW yang disampaikan DPRD, harus ada keputusan pleno terlebih dulu.

Sementara KPU belum bisa menggelar pleno ka-rena dua anggota diberhentikan dan penggantinya belum ditetapkan. “Dengan tiga anggota yang ada sekarang, pleno tidak quorum. Untuk mengam-bil keputusan, pleno harus qu-orum,” jelasnya. Untuk memproses usul PAW Daroji, KPU sudah mengambil keputusan, yaitu menunda hingga rapat pleno bisa digelar.

Dalam waktu yang tidak terlalu lama, KPU Jatim akan mene-tapkan dua pengganti Akhmad Syakib dan Hary Priyanto yang diberhentikan. Untuk memproses PAW anggota DPRD, harus dilakukan proses verifikasi kelengkapan dokumen calon pengganti. Proses verifikasi bisa dilakukan apabila sudah ada keputusan pleno KPU. Syamsul mengaku sudah mengirimkan surat balasan kepada pimpinan DPRD.

Intinya, KPU belum dapat melaksanakan PAW tersebut kare-na belum bisa menggelar rapat pleno. “Kita akan proses usul pimpinan dewan itu setelah anggota KPU lengkap. Begitu anggota KPU baru sudah ditetapkan, kita akan langsung gelar pleno,” tegas Syamsul.

Syamsul menambahkan, beberapa waktu lalu KPU menerima surat tembusan dari DPP Partai Demokrat Jakarta. Surat yang diteken Ketua Umum Anas Urbaningrum dan Sekjen Edhie Baskoro Yudhoyono itu berisi keputusan PAW mantan ketua BPC Gapensi Banyuwa-ngi tersebut. (radar)

Kata kunci yang digunakan :