Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

DPRD Janji Kritisi LKPj Bupati 2014

KRITISIBANYUWANGI – Bupati Abdullah Azwar Anas menyampaikan laporan kinerja tahun 2014 kepada DPRD. Laporan kinerja itu dikemas dalam bentuk Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Banyuwangi itu sudah diserahkan ke sekretariat DPRD akhir Maret 2015 lalu.

Wakil Ketua DPRD, Ismoko mengaku sudah menerima dokumen LKPj Bupati Banyuwangi tahun 2014. Untuk membahas LKPj bupati itu, DPRD akan melibatkan seluruh komisi di lembaga wakil rakyat itu. Masing-masing komisi akan melakukan rapat kerja dengan mitra kerjanya di eksekutif untuk mendapat gambaran dan memberi catatan kristis pada kinerja Pemkab Banyuwangi sepanjang tahun 2014.

Sebelum melakukan pembahasan LKPj, DPRD akan menggelar rapat Badan Musyawarah (Banmus). Rapat Banmus digelar untuk menjadwalkan agenda pembahasan LKPj. “Rapat Banmus belum bisa dilakukan karena ada kegiatan panitia khusus (pansus) raperda insentif penanaman modal dan pansus raperda PT BPR Syariah,” ujar Ismoko kemarin (6/4).

Ismoko berharap, paling lambat akhir pekan ini rapat Banmus sudah dilakukan. Dengan demikian, anggota dewan sudah bisa action untuk melakukan tahap pembahasan LPKJ. Menurut Ismoko, sebenarnya tidak menjadi masalah jika DPRD tidak melakukan pembahasan LKPj tersebut.

Jika tidak melakukan pembahasan, lembaga dewan berani menerima laporan kinerja bupati selama setahun itu. “Tetapi dampaknya beban moral pada DPRD karena tidak bisa memberi penilaian terhadap kinerja pemkab selama setahun,” pungkas politikus Partai Goikar tersebut.

Sesuai Pasal 71 ayat (3) UU 23 Tahun 2014, LKPj bupati disampaikan ke DPRD untuk dilakukan pembahasan. Dari pembahasan itu, DPRD mengeluarkan rekomendasi perbaikan penyelenggaraan pemerintah daerah.

Selain menyampaikan LKPj kepada DPRD, Bupati Banyuwangi juga memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Jatim selaku wakil pemerintah pusat di daerah.

Laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah itu digunakan sebagai bahan evaluasi dan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh pemerintah pusat. Pembinaan itu diberikan dalam bentuk pemberian penghargaan dan pemberian sanksi.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Slamet Karyono mengatakan, eksekutif sudah merampungkan penyusunan dan pembahasan LKPj bupati tahun 2014. Dokumen LKPj itu saat ini sudah diserahkan kepada legislatif untuk dilakukan pembahasan. “Kita menyerahkan dokumen LKPj kepada DPRD sesuai ketentuan UU 23 Tahun 2014,” ujar Slamet. (radar)