Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

DPRD: Stop Toko Modern 24 Jam!

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Stop-Toko-Modern-24-Jam

BANYUWANGI – Pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat antara eksekutif dan legislatif kembali “menelurkan” satu klausul baru. Dalam rangka memproteksi pedagang  kecil dan pasar tradisional,  panitia khusus (pansus) DPRD  bersama instansi terkait mencapai  kata sepakat tentang pembatasan   jam operasional toko modern di Banyuwangi.

Kesepakatan itu terjadi saat pansus  DPRD menggelar rapat bersama   sejumlah instansi terkait Senin lalu (16/5). Melalui rapat yang berlangsung di kantor dewan tersebut, pansus dan jajaran eksekutif sepakat  menerapkan batasan jam operasional  toko modern berkonsep waralaba (franchise).

“Eksekutif dan pansus jam buka toko modern waralaba yang  berlokasi di wilayah kota dibatasi mulai pukul 10.00 sampai pukul  03.00, sedangkan di luar perkotaan antara pukul 10.00 sampai pukul 24.00,” ujar Ketua Pansus Raperda  Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat DPRD Banyuwangi, Sofiandi Susiadi,  kemarin (16/8).

Menurut Sofiandi, dalam menerapkan klausul tersebut, pihaknya mem-break down Peraturan  Pre siden (Perpres) 112 Tahun 2007 tentang pembinaan dan pe ngawasan toko modern, tradisional,  dan pusat perbelan jaan.

“Kenapa harus diatur? Kami ingin memberikan peluang kepada toko eceran, kelontong, dan pasar tradisional agar menjadi jujugan konsumen, terutama di pagi hari sebelum  pukul 10.00. Itu hal yang krusial  yang harus kita atur, supaya toko modern dan tradisional seiring sejalan. Sa ling  melengkapi,” ujar politikus   Partai Golongan Karya (Golkar) tersebut.

Berbeda dengan toko modern  berkonsep waralaba, pansus dan  eksekutif juga telah mencapai  kata sepakat soal ketentuan jam  buka toko modern yang tidak   ber jejaring dan koperasi. Toko modern tidak berjejaring dan  koperasi bisa buka mulai pukul  08.00 sampai pukul 03.00.

Dengan demikian, seluruh toko modern dilarang beroperasi selama 24 jam dalam sehari.  Sofiandi menambahkan, eksekutif  dan legislatif akan menggelar  rapat finalisasi raperda ketertiban  umum dan ketenteraman masyarakat tersebut Senin pekan depan  (23/5).

Melalui rapat finalisasi tersebut juga akan dibahas sanksi  bagi pengelola toko modern yang melanggar ketentuan jam operasional. Berdasar draf awal, sanksi bagi  pe ngelola toko modern yang melanggar ketentuan jam buka  itu bervariasi, yakni mulai teguran  tertulis hingga pencabutan izin.

“Ketentuan jam operasional tersebut  berlaku untuk semua toko  modern di Banyuwangi, baik  yang sudah berdiri sebelum raperda disahkan maupun toko modern yang akan dibangun  setelah raperda ini didok,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, pansus  raperda ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat terus  berupaya menyempurnakan draf rancangan produk hukum tertinggi daerah tersebut. Para wakil  rakyat berencana menambah klausul peraturan untuk mendukung  perkembangan industri kecil menengah (IKM) serta usaha  mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal Banyuwangi.

Pansus berencana memasukkan  klausul setiap toko modern wajib  menjalin kemitraan dengan para  pelaku IKM dan UMKM lokal  Bumi Blambangan. Bukan sekadar  menjalin kemitraan, toko modern juga diwajibkan menjual  produk-produk IKM dan UMKM  lokal.

Ketua Pansus Raperda Ketertiban  Umum dan Keten teraman  Masyarakat DPRD Banyuwangi, Sofiandi Susiadi, mengatakan pihaknya berupaya semaksimal  mungkin agar setelah disahkan, perda tersebut memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi  rakyat Banyuwangi.

“Karena   itu, materi raperda yang hampir disahkan ini kami tambahi  klausul terkait izin pendirian  toko modern baru di Ba nyuwangi. Toko modern harus  menjalin kemitraan dengan  pelaku usaha kecil,” ujarnya Minggu lalu (13/5). (radar)