BANYUWANGI – Pengesahan rancangan peraturan daerah (raperda) ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat membawa angin segar bagi para pengusaha rumah karaoke di Banyuwangi. Setelah revisi Perda Nomor 11 Tahun 2014 disahkan, sejumlah pengusaha tempat karaoke mulai antre mengurus izin ke Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Banyuwangi.
Sebelumnya, BPPT tidak memproses izin pendirian tempat karaoke baru di Bumi Blambangan. Pasalnya, kala itu terjadi pertentangan peraturan antara Perda Nomor 10 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan usaha tempat hiburan dengan Perda Nomor 11 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Namun, menyusul pengesahan raperda tentang revisi perda Nomor 11 Tahun 2014 pada Senin lalu (25/7), pertentangan peraturan tersebut berhasil disesuaikan. Sebab, pada Pasal 26 raperda itu disebutkan, setiap orang atau badan dilarang mendirikan dan melakukan usaha baru berupa tempat hiburan karaoke, kecuali tempat hiburan karaoke keluarga dengan penataan ruang yang transparan.
Selain itu, tempat hiburan karaoke keluarga tersebut harus memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat (2) Perda Nomor 10 Tahun 2014. Kepala BPPT Abdul Kadir, mengatakan setelah raperda tersebut diundangkan, beberapa pelaku usaha karaoke mulai antre mengajukan izin.
“Mereka bersiap mengajukan izin. Mereka antre menunggu perda revisi Perda Nomor 11 Tahun 2014 tersebut diundangkan,” ujarnya Selasa sore (26/7). Menyikapi pengajuan izin pendirian usaha tempat karaoke, Kadir mengaku pihaknya sudah menyiapkan langkah-langkah khusus. Salah satunya melakukan perekaman audio-visual saat cek lokasi sebelum izin dikeluarkan.
“Ini untuk mencegah penyalahgunaan izin. Misalnya, saat dilakukan cek lokasi, kondisi ruang karaoke transparan. Tetapi, setelah izin keluar, ruangan tersebut dimodifikasi ulang dan dibuat tidak transparan. Jadi, kalau itu terjadi, kami sudah punya bukti bahwa saat izin dikeluarkan, kondisi ruang karaoke telah sesuai ketentuan,” kata dia.
Sementara itu, selain harus transparan, tempat usaha hiburan karaoke tersebut harus berpedoman pada rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan rencana detail tata ruang wilayah perkotaan (RDTR-WP). “Pada perda tentang revisi Perda Nomor 11 Tahun 2014 ini disebutkan, setiap orang atau badan dilarang mendirikan usaha baru tempat hiburan karaoke yang tidak berpedoman pada RTRW dan RDTRWP, termasuk peraturan zonasi,” tegas Ketua Pansus Raperda Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat DPRD Banyuwangi, Sofiandi Susiadi.
Sekadar diketahui, sejak sekitar lima tahun lalu Pemkab Banyu wangi konsisten melarang pen dirian usaha tempat karaoke, kecuali karaoke keluarga. Kebijakan itu diterapkan untuk meminimalkan penyalahgunaan tempat karaoke, misalnya dijadikan ajang pesta minuman keras, narkoba, atau jadi ajang prostitusi terselubung.
Di sisi lain, keran pendirian usaha tempat karaoke keluarga dengan syarat kondisi bangunannya harus transparan tetap dibuka. Dengan demikian potensi penyalahgunaan tempat karaoke bisa diminimalkan. (radar)