BANYUWANGI – Pengesahan rancangan peraturan daerah (raperda) ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat membawa angin segar bagi para pengusaha rumah karaoke di Banyuwangi. Setelah revisi Perda Nomor 11 Tahun 2014 disahkan, sejumlah pengusaha tempat karaoke mulai antre mengurus izin ke Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Banyuwangi.
Sebelumnya, BPPT tidak memproses izin pendirian tempat karaoke baru di Bumi Blambangan. Pasalnya, kala itu terjadi pertentangan peraturan antara Perda Nomor 10 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan usaha tempat hiburan dengan Perda Nomor 11 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Namun, menyusul pengesahan raperda tentang revisi perda Nomor 11 Tahun 2014 pada Senin lalu (25/7), pertentangan peraturan tersebut berhasil disesuaikan. Sebab, pada Pasal 26 raperda itu disebutkan, setiap orang atau badan dilarang mendirikan dan melakukan usaha baru berupa tempat hiburan karaoke, kecuali tempat hiburan karaoke keluarga dengan penataan ruang yang transparan.
Selain itu, tempat hiburan karaoke keluarga tersebut harus memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat (2) Perda Nomor 10 Tahun 2014. Kepala BPPT Abdul Kadir, mengatakan setelah raperda tersebut diundangkan, beberapa pelaku usaha karaoke mulai antre mengajukan izin.