BANYUWANGI – Rencana pembatasan jam operasional toko modern di Banyuwangi kembali berjalan mundur. Setelah eksekutif dan legislatif sepakat jam buka minimarket berjejaring dibatasi antara pukul 10.00 sampai 03.00, kini kesepakatan itu berpeluang besar diubah.
Perubahan itu berpeluang terjadi menyusul hasil fasilitasi rancangan peraturan daerah (ra perda) tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat oleh Gubernur Jatim, Soekarwo. Gubernur memang tidak menganulir raperda tersebut, tapi ada beberapa klausul yang diserahkan kepada pemkab agar disesuaikan kearifan lokal Bumi Blambangan.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Ketertiban Umum DPRD Banyuwangi, Sofiandi Susiadi, mengatakan pihaknya telah menerima hasil fasilitasi gubernur terkait raperda yang merupakan Perubahan Perda Nomo 14 Tahun 2014 tersebut.
“Saya sudah mempelajari hasil fasilitasi gubernur, perlu ada penyamaan persepsi antara pansus dan eksekutif terkait kebijakan-kebijakan lokal yang oleh gubernur diserahkan kepada Pemkab Banyuwangi,” ujarnya kemarin (13/7).
Menyikapi hasil fasilitasi gubernur, kata Sofiandi, pansus akan melakukan rapat internal hari ini (14/7). Rapat internal perlu dilakukan untuk menyamakan persepsi seluruh anggota pansus sebelum melakukan pembahasan lebih lanjut bersama eksekutif.
“Oleh gubernur, pembatasan jam operasional toko modern dan beberapa klausul lain diserahkan kepada pemkab. Misalnya, terkait klausul nomor pokok wajib pajak daerah (NPWPD) dan definisi toko modern berjejaring maupun yang tidak berjejaring. Artinya, tergantung kita mau mengatur seperti apa?” kata politikus Partai Golkar tersebut.
Sofiandi tidak menampik beberapa klausul yang sebelumnya telah disepakati eksekutif dan legislatif berpotensi kembali berubah, termasuk klausul jam operasional toko modern di Banyuwangi. “Ya, sangat mungkin berubah. Tetapi, yang menjadi gol positif kita, raperda itu diakomodasi gubernur, tidak dibatalkan,” cetusnya.
Sofiandi menegaskan, melalui raperda tersebut pihak eksekutif dan legislatif di Banyuwangi tidak bermaksud menghambat investasi. Sebaliknya, setelah disahkan, perda ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat itu diharapkan bisa menjadi peranti untuk memproteksi usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM).
“Kami sama sekali tidak bermaksud menghambat investasi. Kami merujuk Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) dan Peraturan Presiden (Perpres) untuk menentukan klausul-klausul dalam raperda ini,” tegasnya. Seperti pernah diberitakan, rencana pembatasan jam operasional toko modern, khususnya minimarket berjaringan di Banyuwangi, selangkah lagi terealisasi.
Eksekutif dan legislatif telah menemukan formula pengaturan jam operasional minimarket modern tersebut. Pembatasan jam operasional minimarket berkonsep franchise itu bakal dituangkan dalam raperda ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Berdasar hasil pembahasan panitia khusus (pansus) DPRD dengan jajaran eksekutif, jam operasional minimarket berjejaring tersebut akan dibatasi mulai pukul 12.00 sampai pukul 03.00. Ketua Pansus Raperda Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Ketertiban DPRD Banyuwangi, Sofiandi Susiadi, mengatakan saat melakukan pembahasan bersama eksekutif, klausul pembatasan jam operasional toko modern tersebut berlangsung alot.
“Dalam pembahasan, sempat muncul dua opsi, ada yang mengusulkan jam operasional minimarket berjejaring berlangsung mulai pukul 10.00 sampai 24.00. opsi kedua antara pukul 12.00 sampai 03.00,” ujarnya akhir Mei lalu (25/5).
Namun, setelah mempertimbangkan berbagai aspek, eksekutif dan legislatif cenderung memilih opsi kedua. Artinya, jam operasional minimarket buka mulai pukul 12.00 sampai pukul 03.00. Dengan demikian, operasional minimarket berlangsung selama 16 jam saja.
“Soal jam operasional, sangat debatable. Kami mempertimbangkan berbagai hal, termasuk terkait perkembangan toko kelontong, toko eceran, dan pasar tradisional, serta nasib karyawan toko modern, sampai omzet,” kata Sofiandi.
Menurut Sofiandi, kenyataan bahwa di atas pukul 00.00 sangat jarang toko eceran dan toko kelontong yang beroperasi menjadi salah satu pertimbangan batasan jam operasional toko modern. “Jadi, untuk menyikapi pelayanan kebutuhan masyarakat, disepakati jam operasional minimarket franchise ada kelonggaran hingga pukul 03.00,” tegasnya. (radar)