Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Bupati Anas Keluhkan Menjamurnya Toko Modern Berkedok Koperasi di Banyuwangi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Bupati Abdullah Azwar Anas geram dengan menjamurnya toko modern di Banyuwangi. Orang nomor satu di kota Gandrung ini meminta DPRD ikut turun tangan. Sehingga, toko modern tak terus bermunculan. Bak cendawan di musim hujan.

Bupati Anas mengatakan, aturan terkait toko modern hanya mengantur toko modern berjaringan. Kenyataannya, justru bermunculan toko modern berkedok yayasan atau koperasi. Dampaknya, toko-toko kecil tetap terancam.

“Sekarang banyak muncul toko modern dengan baju yang beda. Atas nama koperasi, yayasan. Yu Nah, Yu Tun bagaimana nasibnya jika dibiarkan,” tegas Anas, Selasa (23/10/2018).

Dalam aturan, lanjut Anas, toko atau pasar modern berjaringan bisa berdiri minimal 4 kilometer dari pasar tradisional. Lalu, terintegrasi dengan rumah sakit, mall dan hotel.

“Sekarang, justru banyak kelompok masyarakat membuat toko modern. Kedoknya, yayasan atau koperasi. Lahannya bahkan sangat sempit, di pinggir sungai,” tegasnya.

Anas berharap DPRD bisa ikut memikirkan persoalan tersebut. Jika tidak, lanjut Anas, pemkab akan terus berbenturan dengan masyarakat. Imbas lainnya, pasar tradisional akan tergusur.

Terkait hal ini, Ketua Komisi II DPRD Banyuwangi Handoko menyambut baik jika aturan terkait toko modern dievaluasi. Politisi Demokrat ini menegaskan pihaknya sejak lama menyoroti persoalan menjamurnya toko modern tersebut.

“Intinya, kami menyambut baik usulan Bupati jika aturan toko modern direvisi lagi,” ujarnya.

Ini, kata dia, menyangkut perlindungan pasar tradisional. Dalam waktu dekat, pihaknya akan berkoordinasi dengan lembaga terkait. Khususnya, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) terkait menjamurnya toko modern.

“Kita harus samakan persepsi antar-lembaga. Selanjutnya, bisa turun ke lapangan bersama,” tegas wakil rakyat asal Rogojampi tersebut.

Menurutnya, toko modern berkedok koperasi atau yayasan memang harus ditertibkan. Namun, tetap mengedepankan aturan yang berlaku.

Sehingga, nasib pasar tradisional tidak terancam. Aturan terkait toko modern di Banyuwangi diatur dalam Perda No.4/2016. Dalam pasal 26 huruf (A) disebutkan, pendirian toko modern berjaringan harus terintergrasi dengan rumah sakit, hotel atau mall. Lahannya, minimal 1,5 hektar.