Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

DPRD: Tindak Tegas PNS Pungli

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

anggota-komisi-1-dprd-banyuwangi-yang-melakukan-kunjungan-kerja-ke-kantor-kelutaran-mandar-hanya-ditemui-staff-kelurahan

Sumardi Akui Terima Uang Rp 450 Ribu

BANYUWANGI – Ribut-ribut soal dugaan pungutan liar (pungli) biaya KTP elektronik di Kelurahan Kampung Mandar mengundang perhatian kalangan wakil rakyat. Anggota Komisi 1 DPRD Banyuwangi kemarin (15/9) langsung melakukan sidak ke Kelurahan Kampung Mandar.

Mereka berusaha meminta klarifikasi terkait pungli pembuatan KTP-el dan surat domisili yang dilakukan di kelurahan yang  berbatasan dengan Pantai Boom tersebut. Sayang, saat mereka datang, kepala kelurahan sedang tidak berada di tempat.

Ketua Komisi 1 DPRD Banyuwangi, Ficky Septalinda, mengatakan pihaknya masih akan mencari keterangan dari lurah terkait oknum pegawai negeri  sipil (PNS) yang melakukan pungli  dan dugaan pembuatan data palsu kependudukan.

Ficky menegaskan, jika terbukti melakukan pungli, Pemkab Banyuwangi harus segera mengambil tindakan. Terutama dari BKD dan inspektorat yang memiliki wewenang langsung memberikan tindakan  tegas kepada oknum PNS tersebut.

“Katanya tadi Pak Lurah dipanggil  camat. Kita hanya mendapat informasi sepotong-sepotong dari Pak Sanusi dari bagian kesra kelurahan tadi. Kita akan kontak langsung lurahnya untuk klarifikaki masalah ini,” kata Ficky. Pihaknya berencana akan memanggil pejabat Dispendukcapil untuk melakukan penertiban terkait pembuatan KTP-el supaya masalah seperti ini tidak terjadi lagi di daerah  lain di Banyuwangi.

Apalagi yang terjadi adalah pembuatan dokumen yang dapat dibilang palsu. Berdasar informasi yang didapat komisi 1, ada perbedaan data surat nikah dan data asli. Tentu juga terjadi perubahan data secara sengaja pada data yang digunakan untuk membuat buku  nikah yang dikeluarkan oleh kelurahan.

“Apa pun alasannya, meskipun dibilang darurat, pembuatan identitas yang tidak jelas bisa disebut pemalsuan. Semua pihak,  baik desa maupun kelurahan dan kecamatan, harus tetap tertib.  Apalagi, yang membuat ini seorang PNS. Kita akan panggil pihak  kelurahan dan kecamatan jika masalah ini tidak kunjung selesai,”  tegas Ficky.

Sementara itu, setelah dua hari  sulit ditemui, kemarin (15/9) akhirnya Jawa Pos Radar Banyuwangi bisa bertemu Sumardi, 52, staf Kelurahan Kampung Mandar yang diduga terlibat pembuatan KTP-el milik Rena Yolanda Oktavia, 17. Pria yang tinggal di Kelurahan  Sobo itu mengakui dirinya memperoleh uang Rp 450 ribu untuk   membuatkan KTP-el milik Rena.

Awalnya, Sumardi sempat marah-marah karena dianggap ikut menikmati uang senilai Rp 4,5  juta yang dibayarkan keluarga Rena kepada modin Kelurahan Kampung Mandar, Muhamad  Yusuf. Namun, dia tidak bisa mengelak ketika ditanya tentang  uang pembuatan KTP-el senilai Rp 450 ribu yang diberikan Yusuf.

“Saya tidak merasa menerima Rp 4,5 juta. Tapi kalau Rp 450 ribu  memang benar. Karena saya diminta tolong Pak Yusuf membuatkan KTP- el untuk Rena,” ujar Sumardi.  Uang itu, menurut Sumardi, tidak  dinikmati sendiri karena dirinya  harus mencari biro jasa yang bisa membantu melalui jalur belakang  di Dispendukcapil.

Sumardi mengelak dirinya di sebut-sebut melakukan pungli. Yang dia lakukan semata-mata membantu warganya yang sedang membutuhkan. “Datanya semua dari Pak Yusuf. Saya tidak ikut mengisi. Saya cuma membantu membuatkan. Saya juga tidak tahu dia warga asli sini  ataukah tidak karena mengakunya  warga RT 03,’’ jelasnya.

Praktik seperti itu tidak hanya dia lakukan sendiri. Pria berkumis itu mengungkapkan, hampir semua  petugas kelurahan melakukan hal  sama untuk mempermudah proses  pembuatan dokumen-dokumen.

“Staf di sini sering membantu  seperti itu, bukan cuma saya. Saya  rasa semua sama karena niatnya membantu warga. Membantu dan menarik sejumlah uang. Biayanya umum nya Rp 250 ribu karena  harus nyuruh orang lagi. Saya minta  bantuan Pak Untung, orang Sraten,”  ungkapnya.

Sumardi bersikeras tindakan yang dilakukan itu semata untuk membantu warga. Bahkan, dia berniat melakukan somasi kepada media-media yang sempat mencatut namanya dalam permasalahan tersebut. “Kalau masalah surat domisili untuk mengurus pernikahan Rena saya tidak ikut   campur.

Saya cuma membantu membuatkan KTP-el. Saya mau mengklarifikasi. Termasuk masalah uang Rp 200 ribu yang saya minta ke Taufiqi. Saya memang  meminta, tapi uangnya belum saya terima,” tegasnya. Sementara itu, Plt. Lurah Kampung Mandar, Sigit Budi Wicaksono,  mengaku sudah melakukan teguran lisan kepada Sumardi terkait penyalahgunaan wewenang.

Selain kasus pungli KTP-el, ada juga kasus  pungli pembu atan akta kelahiran senilai Rp 500 ribu. “Secara lisan sudah kita tegur. Tinggal kita beri  surat peringatan (SP). Tapi saya  mau konsultasi ke BKD dulu terkait redaksinya seperti apa,” kata Sigit.  (radar)