Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Dua Kapal LCT Dilarang Berlayar

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

duaTerbukti Kondisikan Penumpang dan Ngasih Fee Sopir

KALIPURO – Kesepakatan operator pelayaran untuk tidak melakukan pengondisian pengguna jasa mulai memakan korban. Otoritas Pelabuhan Penyeberangan (OPP) Gilimanuk Kementerian Perhubungan RI kemarin (6/2)  melakukan tindakan tegas terhadap perusahaan pelayaran yang mokong karena melakukan pengondisian penumpang. Tindakan tegas itu be rupa sanksi operasional di keluarkan dari jadwal pelayaran.

Dua kapal yang mendapat sanksi operasional itu adalah LCT Trans Jawa 9 dan LCT Pancar Indah. Kedua kapal angkutan barang yang sandar di dermaga pe labuhan landing craft machine (LCM) itu merupakan armada milik PT. Pelayaran Makmur Bersama (PMB). Kedua kapal itu mendapat sanksi operasional dengan tidak boleh berlayar selama tujuh hari pelayanan. Sanksi itu terhitung sejak 6 hingga 12 Februari 2014.

Selama tujuh hari itu, LCT Trans Jawa 9 dan LCT Pancar Indah tidak memiliki jadwal berlayar melayani pengguna jasa penyeberangan Ketapang-Gilimanuk. Sanksi operasional itu tertuang dalam Surat Kepala Kantor OPP Gilimanuk Nomor: HK.402/1/4/OPP.GM/2014 tertanggal 5 Januari 2014. Surat yang diteken kepala kan tor OPP Gilimanuk Ir. Kasman itu ditujukan ke pada Direktur Utama PT. PMB.

Sanksi operasional di berikan karena terbukti melakukan pengondisian calon penumpang dengan cara memberikan fee kepada sopir truk. “Dua kapal itu dikeluarkan dari jadwal pelayaran karena terbukti melanggar kesepakatan,” tegas Kepala OPP Gilimanuk, Kasman. Sebelum sanksi operasional di keluarkan, ternyata dua ka pal LCT itu sudah pernah mela kukan pelanggaran.

Pada 30 Januari 2014 lalu, OPP mem berikan surat peringatan kepada tiga operator pelayaran agar ti dak melakukan pengondisian muatan kapal sebagaimana yang telah disepakati. Peringatan itu dikeluarkan karena tiga operator itu masih melakukan pengondisian meski sudah ada kesepakatan. Satu dari tiga operator pela yaran yang mendapat peringatan OPP itu adalah PT. PMB.

Tidak lama setelah OPP mengeluarkan peringatan, jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjung Wangi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pelaku pengondisian penumpang dengan cara memberikan fee kepada sopir truk. OTT yang dilakukan polisi itu terjadi pada 3 Februari 2014. Berdasar keterangan pelaku pengondisian penumpang kepada polisi, para sopir itu di kondisikan agar naik kapal LCT Trans Jawa 9 dan LCT Pancar Indah.

Berdasar hasil OTT itu, OPP Gilimanuk langsung mengeluarkan tindakan tegas terhadap kapal milik PT. PMB itu, yakni melarang beroperasi selama tujuh hari. Lantaran dilarang berlayar, LCT Trans Jawa 9 kemarin sudah parkir di sekitar pelabuhan LCM. Dalam surat yang di kirim kepada PT. PMB, OPP memberikan warning agar tidak me ngulangi pelanggaran yang sama.

Jika manajemen PT. PMB mengulangi perbuatannya, maka OPP akan memberikan sanksi operasional yang lebih berat lagi, yakni dikeluarkan dari jadwal selama 14 hari kerja. Selama 14 hari PT. PMB tidak boleh mengoperasikan armadanya di penyeberangan Selat Bali. Selain itu, OPP juga akan melayangkan surat kepada Dirjen Perhubungan Darat agar meninjau kembali surat persetujuan pengoperasian kapal milik PT. PMB di penyeberangan Ketapang-Gilimanuk. Direktur PT. PMB Ny.

Subariyono saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Banyuwangi mengaku sudah menerima surat sanksi operasional dari kantor OPP Gilimanuk. “Ya sudah saya terima. Kapal ibu tidak boleh operasi selama tujuh hari,” ujar istri dokter kandungan itu. Atas sanksi operasional itu, direksi PT. PMB belum memberikan reaksi apa-apa.

Menurut Ny. Subariyono, pihaknya belum bisa berbuat apa-apa terkait keputusan OPP itu. Hanya saja, menurut dia, pengondisian tidak hanya di lakukan PT. PMB, tapi juga di lakukan beberapa perusahaan pelayaran lain. Dia mengungkapkan, beberapa perusahaan pelayaran ada yang melakukan praktik pengondisian penumpang di beberapa rumah makan dan SPBU di Kecamatan Wongsorejo. “Jadi, bukan ha nya perusahaan saya yang me laku kan pengondisian, yang lain juga,” ungkapnya.

Pengurus Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) Banyuwangi menyampaikan apresiasi kepada OPP yang telah bertindak tegas terhadap kesepakatan  yang dibuat semua operator pelayaran. Selain kepada OPP, Gapasdap juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polsek  Kawasan Pelabuhan Tanjung Wangi yang telah berhasil melakukan OTT terhadap pelaku pengondisian penumpang.

“Kita salut terhadap nyali besar yang di tunjukkan pejabat OPP,” ujar Ketua Gapasdap Banyuwangi, Helmi Abdullah. Kepada semua anggota, Helmi menyerukan agar konsisten terhadap kesepakatan yang telah dibuat bersama. Ke depan, Gapasdap tidak ingin ada lagi anggota yang terkena tindakan tegas OPP akibat mengabaikan kesepakatan bersama. “Kita ingin sanksi operasional yang di terima PT. PMB merupakan yang pertama dan terakhir. Ayo kita bersama-sama melakukan per saingan usaha yang sehat,” serunya. (radar)