RadarBanyuwangi.id – Sejumlah minimarket berjejaring dengan cat mirip Indomaret yang ada di Kota Genteng mulai tutup, Selasa (22/4). Itu setelah Satpol PP menegakkan Peraturan Bupati (Perbup) Banyuwangi nomor 33 tahun 2016, tentang pedoman penataan toko modern minimarket yang berjejaring dan tidak berjaring.
Koordinator Satpol PP Genteng, Masruri menyebut ada tiga minimarket yang sudah diberi surat teguran hingga surat peringatan (SP) 3. Ketiganya beroperasi dengan afiliasi Indomaret, Alfamart, dan Basmalah. “Toko-toko ini istilahnya Indomaret dan Alfamart abal-abal,” kata Masruri.
Masruri menyebut toko-toko yang dibuka untuk mengelabui Perbup nomor 33 tahun 2016, itu sudah diberi teguran sejak pertengahan Februari 2025. “Sudah kami beri teguran sesuai SOP (standar operasional prosedur), dan terakhir seminggu lalu, kami beri surat perintah pengosongan toko setelah SP 3 diterima,” ucapnya.
Baca Juga: DPMPTSP Banyuwangi Sebut Izin Mie Gacoan dalam Proses
Masruri menyampaikan, Perbup itu dulunya diterbitkan dengan urgensi agar toko-toko kelontong tetap bisa berkembang. Dengan menjamurnya Indomaret dan Alfamart, dikhawatirkan usaha kecil yang dimiliki warga asli Banyuwangi kalah saing. “Setelah ada peraturan itu, Indomaret dan Alfamart kerap bermitra dengan pihak ketiga dengan menyuplai barang dagangan khas minimarket itu,” terangnya.
Sebagai penandanya, kata dia, Indomaret dan Alfamart abal-abal ini memiliki tampilan toko dengan tatanan dan cat berwarna khas minimarket tersebut. Hanya saja, pada plang toko, tidak memunculkan nama tokonya atau diberi nama khusus. “Plangnya tidak ada tulisannya, tapi di dalam logonya ada di baju karyawan, nah ini yang kami tindak,” cetusnya.
Dari tiga toko yang sudah dilayangi surat pengosongan toko, jelas dia, hanya dua yang kooperatif dan memilih tutup. Keduanya di Jalan KH Hasanudin, Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng, dan satu toko lain yang berlokasi di Jalan Jember, Dusun Jalen 1, Desa Setail, Kecamatan Genteng, tepatnya sebelah barat Hotel Mahkota. “Satu toko sepertinya masih buka ada di jalan jurusan Tegalsari, masuk Desa Setail,” ungkapnya.
Baca Juga: Minta Camat Tindak Lanjuti Tuntutan Demo Mie Gacoan, Sidak Perizinan Sejumlah Usaha Besar di Genteng
Menurut Masruri, penegakan aturan itu masih akan terus dilakukan. Dari data yang dimiliki, ada sembilan Indomaret atau Alfamart abal-abal yang terdata dan akan segera diberi teguran. “Totalnya di Kota Genteng ada sembilan, sekarang yang tiga sudah kita beri surat teguran, berarti masih kurang enam lagi,” ujarnya.
Masruri menyebut, aturan lama ini sebenarnya sudah kerap disosialisasikan. Bahkan, satu toko yang berada di Desa Genteng Wetan sudah pernah ditindak dan sempat tutup. “Sosialisasinya sudah kita sampaikan, jika pemilik usaha ini baru buka ya harus beroperasi dengan barang dagangan lokal. Tdak boleh disuplay dari tiga yang saya sebutkan tadi (Indomaret, Alfamart, dan Basmalah),” cetusnya.
Camat Genteng, Satrio mengaku para camat telah mendapat penguatan kewenangan dari Bupati Banyuwangi untuk melakukan sejumlah keputusan. Dalam waktu dekat, ia akan memanggil seluruh jajaran, baik dari PU, LH, hingga Satpol PP. “Meski mereka tidak di bawah jajaran saya secara langsung, tapi yang ada di wilayah Kecamatan Genteng tetap bisa bergerak melakukan tindakan berdasarkan perintah saya selaku camat,” katanya.(sas/abi)