Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Dua Pengedar Sabu Diringkus Satreskoba Polres Banyuwangi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Banyuwangi berhasil menangkap dua pengedar Narkotika jenis Sabu dalam sehari.

Kedua pengedar tersebut yakni Junianto (25) asal Dusun Cemetuk RT 04 RW 02 Desa Cluring, Kecamatan Cluring dan Sumardi (44) asal Dusun Rejosari RT 05 RW 03 Desa Benculuk, Kecamatan Cluring.

Awalnya, kepolisian menangkap Junianto di kawasan Jalan Raya Desa Yosomulyo Kecamatan Gambiran. Dari tangan Junianto, di amankan barang bukti 1 paket sabu seberat 0,40 gram, 1 unit ponsel dan 1 unit sepeda motor Yamah Mio 125 hitam bernopol P 4135 XN yang di kendarai oleh tersangka.

Nah, di hadapan petugas laki laki yang hanya tamatan SMP itu mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandarnya yang di akui bernama Sumardi.

Kasat Narkoba Polres Banyuwangi, AKP Muh. Indra Najib melalui KBO Narkoba, Iptu Suryono Bhakti mengatakan, sejumlah aparat kepolisian pun bergerak menuju ke rumah bandar yang di sebutkan oleh tersangka Junianto tersebut.

“Saat di gerebek di rumahnya, tersangka Sumardi (44) tidak bisa berkutik,” ungkap Iptu Suryono.

Dan dari tangan laki laki yang kesehariannya bekerja sebagai buruh tani tersebut, kepolisian mengamankan barang bukti 1 paket sabu seberat 0,16 gram dan 1 unit ponsel.

“Untuk pengembangan penyidikan, kedua tersangka itupun di gelandang ke Mapolres Banyuwangi,” kata Iptu Suryono.

Atas semua perbuatannya, kedua tersangka di jerat pasal 114 subsider pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.