Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Dua Pria Asal Muncar Ditahan Kasus Pencurian di Purwoharjo Banyuwangi, Terancam 7 Tahun Penjara

dua-pria-asal-muncar-ditahan-kasus-pencurian-di-purwoharjo-banyuwangi,-terancam-7-tahun-penjara
Dua Pria Asal Muncar Ditahan Kasus Pencurian di Purwoharjo Banyuwangi, Terancam 7 Tahun Penjara

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Dua pria asal Kecamatan Muncar harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga terlibat kasus pencurian di wilayah Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi.

Keduanya kini resmi diproses hukum dan terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Dua terduga pelaku tersebut masing-masing Misnadi, 43, warga Desa Tembokrejo dan Lingga Bayu, 34, warga Desa Kedungringin, Kecamatan Muncar.

Keduanya diduga melakukan pencurian secara bersama-sama dan bersekutu di sebuah toko sembako di Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Purwoharjo.

Kanit Reskrim Polsek Purwoharjo Aiptu Heri Dwi mengatakan, kedua tersangka telah dititipkan ke Mapolresta Banyuwangi pada Senin (16/2) siang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Sudah dititipkan ke Mapolresta Banyuwangi untuk proses penyidikan lanjutan,” ujarnya Rabu (18/2).

untag-3259899717.jpeg

Menurut Aiptu Heri, dalam kasus tersebut, kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat 1 huruf g KUHP yang mengatur tentang tindak pidana pencurian yang dilakukan secara bersama-sama atau bersekutu.

Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut mencapai tujuh tahun penjara.

“Karena dilakukan bersama-sama dan bersekutu, ancaman pidananya paling lama tujuh tahun,” tegasnya.

Gasak Uang dan Handphone

Seperti diberitakan sebelumnya, kedua terduga pelaku diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Purwoharjo pada Sabtu (14/2).

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban terkait aksi pencurian di toko sembako miliknya.

Dalam aksinya, kedua pelaku diduga berhasil mengambil uang tunai sebesar Rp 1,6 juta serta satu unit handphone dengan nilai sekitar Rp 4 juta. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 5,6 juta.

Modus yang digunakan pelaku masih dalam pendalaman penyidik. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aksi tersebut dilakukan secara bersama-sama dengan pembagian peran masing-masing.


Page 2


Page 3

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Dua pria asal Kecamatan Muncar harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga terlibat kasus pencurian di wilayah Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi.

Keduanya kini resmi diproses hukum dan terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Dua terduga pelaku tersebut masing-masing Misnadi, 43, warga Desa Tembokrejo dan Lingga Bayu, 34, warga Desa Kedungringin, Kecamatan Muncar.

Keduanya diduga melakukan pencurian secara bersama-sama dan bersekutu di sebuah toko sembako di Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Purwoharjo.

Kanit Reskrim Polsek Purwoharjo Aiptu Heri Dwi mengatakan, kedua tersangka telah dititipkan ke Mapolresta Banyuwangi pada Senin (16/2) siang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Sudah dititipkan ke Mapolresta Banyuwangi untuk proses penyidikan lanjutan,” ujarnya Rabu (18/2).

untag-3259899717.jpeg

Menurut Aiptu Heri, dalam kasus tersebut, kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat 1 huruf g KUHP yang mengatur tentang tindak pidana pencurian yang dilakukan secara bersama-sama atau bersekutu.

Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut mencapai tujuh tahun penjara.

“Karena dilakukan bersama-sama dan bersekutu, ancaman pidananya paling lama tujuh tahun,” tegasnya.

Gasak Uang dan Handphone

Seperti diberitakan sebelumnya, kedua terduga pelaku diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Purwoharjo pada Sabtu (14/2).

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban terkait aksi pencurian di toko sembako miliknya.

Dalam aksinya, kedua pelaku diduga berhasil mengambil uang tunai sebesar Rp 1,6 juta serta satu unit handphone dengan nilai sekitar Rp 4 juta. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 5,6 juta.

Modus yang digunakan pelaku masih dalam pendalaman penyidik. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aksi tersebut dilakukan secara bersama-sama dengan pembagian peran masing-masing.