Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Satpol PP Banyuwangi Segel Niceso, Renovasi Hotel Brawijaya dan Biliar Bluefire karena Belum Kantongi PBG

satpol-pp-banyuwangi-segel-niceso,-renovasi-hotel-brawijaya-dan-biliar-bluefire-karena-belum-kantongi-pbg
Satpol PP Banyuwangi Segel Niceso, Renovasi Hotel Brawijaya dan Biliar Bluefire karena Belum Kantongi PBG

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.comSatuan Polisi Pamong Praja Banyuwangi menyegel sejumlah bangunan yang diduga melanggar aturan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Rabu (18/2).

Sedikitnya ada tiga bangunan yang ditindak tegas oleh aparat penegak peraturan daerah (Perda) tersebut karena belum mengantongi izin yang dipersyaratkan.

Tiga bangunan yang disegel itu masing-masing Niceso yang berada di Jalan Ahmad Yani, renovasi Hotel Brawijaya, serta rumah biliar Bluefire.

Ketiganya dinilai belum memenuhi ketentuan administrasi, baik Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin usaha.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Banyuwangi, Yoppy Bayu Irawan, mengatakan tindakan penyegelan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan Perda terkait ketertiban umum dan tata ruang wilayah. Menurutnya, langkah ini diambil setelah melalui tahapan prosedural.

“Bangunan yang kita segel tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan melanggar ketentuan pembangunan. Apa yang kita lakukan merupakan bagian dari upaya penegakan peraturan daerah agar tercipta ketertiban dan kepastian hukum,” ujarnya.

untag-3259899717.jpeg

Belum Kantongi PBG dan NIB

Yoppy menjelaskan, masing-masing bangunan memiliki bentuk pelanggaran berbeda. Untuk Niceso, usaha tersebut belum mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB).

Sementara renovasi Hotel Brawijaya dilakukan tanpa terlebih dahulu mengurus PBG. Sedangkan usaha biliar Bluefire belum memiliki PBG maupun izin usaha.

Menurut dia, pihaknya tidak serta-merta melakukan tindakan tegas tanpa pemberitahuan.

Satpol PP telah melakukan tahapan mulai dari sosialisasi, teguran lisan, hingga penerbitan surat peringatan sebelum akhirnya menjatuhkan sanksi penyegelan.

“Kami tidak langsung menindak. Semua sudah melalui proses. Kami telah menelaah pelanggaran yang dilakukan dan memberikan kesempatan kepada pemilik usaha untuk melengkapi perizinan,” tegasnya.

Ia menambahkan, penyegelan ini bukan untuk mematikan usaha masyarakat, melainkan memastikan seluruh aktivitas pembangunan dan usaha berjalan sesuai regulasi.

Dengan demikian, tercipta kepastian hukum dan iklim usaha yang tertib di Banyuwangi.


Page 2

Langkah penyegelan tersebut juga merupakan bagian dari pengawasan tata ruang dan pengendalian pembangunan di wilayah Banyuwangi.

Pemerintah daerah, melalui Satpol PP, berkomitmen menata pembangunan agar sesuai rencana tata ruang wilayah (RTRW) serta ketentuan perizinan yang berlaku.

PBG sendiri merupakan dokumen legal yang menjadi syarat utama sebelum mendirikan atau merenovasi bangunan.

Tanpa PBG, kegiatan pembangunan dinilai melanggar ketentuan administratif dan berpotensi dikenai sanksi administratif hingga penghentian sementara kegiatan.

Satpol PP menilai, kepatuhan terhadap perizinan sangat penting untuk menjaga keselamatan bangunan, kepastian hukum, serta ketertiban umum.

Terlebih, sektor usaha yang berkembang pesat di Banyuwangi harus dibarengi dengan kepatuhan terhadap regulasi.

Imbauan kepada Pelaku Usaha

Yoppy mengimbau seluruh masyarakat dan pelaku usaha agar terlebih dahulu mengurus seluruh perizinan sesuai ketentuan sebelum mendirikan bangunan atau menjalankan usaha.

Langkah preventif ini dinilai jauh lebih baik dibandingkan menghadapi sanksi administratif di kemudian hari.

“Lengkapi dulu izin bangunannya, baru dilakukan pembangunan maupun mendirikan usaha. Agar tidak melanggar aturan,” imbaunya.

Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan secara berkala terhadap bangunan dan tempat usaha yang beroperasi di Banyuwangi.

Apabila ditemukan pelanggaran serupa, Satpol PP tidak akan ragu mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan penindakan ini, diharapkan seluruh pelaku usaha semakin sadar pentingnya kepatuhan terhadap aturan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Nomor Induk Berusaha (NIB), serta izin usaha lainnya demi terciptanya Banyuwangi yang tertib, aman, dan berdaya saing. (rio/aif)


Page 3

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.comSatuan Polisi Pamong Praja Banyuwangi menyegel sejumlah bangunan yang diduga melanggar aturan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Rabu (18/2).

Sedikitnya ada tiga bangunan yang ditindak tegas oleh aparat penegak peraturan daerah (Perda) tersebut karena belum mengantongi izin yang dipersyaratkan.

Tiga bangunan yang disegel itu masing-masing Niceso yang berada di Jalan Ahmad Yani, renovasi Hotel Brawijaya, serta rumah biliar Bluefire.

Ketiganya dinilai belum memenuhi ketentuan administrasi, baik Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin usaha.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Banyuwangi, Yoppy Bayu Irawan, mengatakan tindakan penyegelan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan Perda terkait ketertiban umum dan tata ruang wilayah. Menurutnya, langkah ini diambil setelah melalui tahapan prosedural.

“Bangunan yang kita segel tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan melanggar ketentuan pembangunan. Apa yang kita lakukan merupakan bagian dari upaya penegakan peraturan daerah agar tercipta ketertiban dan kepastian hukum,” ujarnya.

untag-3259899717.jpeg

Belum Kantongi PBG dan NIB

Yoppy menjelaskan, masing-masing bangunan memiliki bentuk pelanggaran berbeda. Untuk Niceso, usaha tersebut belum mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB).

Sementara renovasi Hotel Brawijaya dilakukan tanpa terlebih dahulu mengurus PBG. Sedangkan usaha biliar Bluefire belum memiliki PBG maupun izin usaha.

Menurut dia, pihaknya tidak serta-merta melakukan tindakan tegas tanpa pemberitahuan.

Satpol PP telah melakukan tahapan mulai dari sosialisasi, teguran lisan, hingga penerbitan surat peringatan sebelum akhirnya menjatuhkan sanksi penyegelan.

“Kami tidak langsung menindak. Semua sudah melalui proses. Kami telah menelaah pelanggaran yang dilakukan dan memberikan kesempatan kepada pemilik usaha untuk melengkapi perizinan,” tegasnya.

Ia menambahkan, penyegelan ini bukan untuk mematikan usaha masyarakat, melainkan memastikan seluruh aktivitas pembangunan dan usaha berjalan sesuai regulasi.

Dengan demikian, tercipta kepastian hukum dan iklim usaha yang tertib di Banyuwangi.