sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
SE yang ditandatangani Menteri PANRB Rini Widyantini pada 9 Februari 2026 ini bertujuan menjaga produktivitas pemerintahan sekaligus mendukung kelancaran mobilitas masyarakat.
Dalam edaran tersebut ditegaskan, “Agar pimpinan instansi pemerintah dapat mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai aparatur sipil negara secara mandiri dengan memperhatikan karakteristik tugas kedinasan.”
Penyesuaian dilakukan melalui kombinasi fleksibilitas lokasi dan/atau waktu kerja selama lima hari, yakni 16–17 Maret 2026 serta 25–27 Maret 2026.
Pimpinan instansi diminta mengatur proporsi pegawai yang bekerja fleksibel dengan mempertimbangkan jumlah ASN dan jenis layanan.
“Pimpinan instansi pemerintah mengatur proporsi jumlah pegawai ASN dengan mempertimbangkan jumlah pegawai serta karakteristik jenis layanan pemerintahan,” bunyi SE tersebut.
Meski ada fleksibilitas, kualitas layanan publik tetap menjadi prioritas.
Pemerintah menekankan optimalisasi sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE), jaminan layanan esensial seperti kesehatan, transportasi, dan keamanan, serta akses ramah kelompok rentan.
Kanal pengaduan seperti SP4N-LAPOR! juga wajib tetap aktif, termasuk survei kepuasan masyarakat di titik layanan mudik. Menteri PANRB menegaskan,
“Dalam hal terjadi kondisi kedaruratan, pimpinan instansi pemerintah harus memastikan kualitas pemenuhan pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya.”
Selain itu, ASN diingatkan menjaga integritas dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi.
Kebijakan ini menjadi langkah strategis agar pelayanan publik tetap optimal selama periode libur nasional Nyepi dan Idulfitri 2026.








