sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama lima hari kerja menjelang dan setelah libur nasional 2026.
Kebijakan ini bertujuan mengoptimalkan mobilitas masyarakat sekaligus memudahkan perencanaan perjalanan saat Hari Suci Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah.
“Diberikan fleksibilitas dalam hari kerja untuk ASN dan pekerja swasta. Pemerintah menetapkan Flexible Working Arrangement (FWA) atau sistem kerja fleksibel,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dikutip laman resmi KemenpanRB.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers Stimulus Ekonomi Hari Besar Keagamaan (HBKN) Idulfitri 2026 di Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Penyesuaian kerja ASN berlaku dua hari sebelum libur Nyepi, yakni 16–17 Maret 2026, serta tiga hari setelah libur Idulfitri pada 25–27 Maret 2026.
Kebijakan ini diperkuat melalui Surat Edaran Menteri PANRB No. 2/2026 sebagai dasar hukum pelaksanaan di seluruh instansi pemerintah.
“Pelayanan publik yang bersifat esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat harus berjalan optimal,” tegas Menteri PANRB Rini Widyantini.
Layanan kesehatan, transportasi, keamanan, dan sektor strategis lainnya dipastikan tetap beroperasi selama periode libur.
Pemerintah menekankan bahwa FWA bukan tambahan hari libur, melainkan pengaturan fleksibilitas kerja demi menjaga kesinambungan pelayanan publik.
Pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Menteri PANRB No. 4/2025.
Terdapat empat poin utama dalam penerapan FWA ASN, pembagian proporsi kerja kantor dan fleksibel, penguatan akuntabilitas berbasis SPBE, pembukaan kanal pengaduan seperti SP4N-LAPOR! dan Survei Kepuasan Masyarakat, serta komitmen antigratifikasi.
“Pimpinan Instansi Pemerintah tetap memastikan Pegawai ASN tidak memberi dan/atau menerima gratifikasi,” pungkas Rini.
Kebijakan ini diharapkan menjaga keseimbangan antara kelancaran mudik dan kualitas pelayanan publik nasional.







