Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Dua Tahun Ingkar Bayar Kewajiban

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Pemkab Hadapi Gugatan Balik Pengelola MOST

BANYUWANGI – Pemkab Banyuwangi tampaknya tidak mau ambil pusing terhadap gugatan balik PT Dian Graha Utama (DGU). Sebaliknya, pemkab menyerahkan menyelesaikan sengketa pengelolaan Mall of Sri Tanjung (MOST) itu pada proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. Pelaksana tugas (Plt) Kabag Hukum Pemkab, Yudi Pramono dan Kabag Humas dan Protokol pemkab, Juang Pribadimenggelar jumpa pers di ruang kerja Sekkab Slamet Kariyono kmarin (18/7).

Dalam kesempatan itu, Yudi memberikan penjelasan soal sengketa pengelolaan MOST. Kontrak kerja sama pengelolaan MOST itu dilakukan pada tahun 2009 lalu. Dengan nilai kontrak kerja sama yang disepakati, PT DGU sebagai pihak pertama memberikan kontribusi Rp 18 miliar pada pihak pertama yakni pemkab. Dengan ketentuan, ungkap Yudi, nilai kontrak kerja sama Rp 18 miliar itu dikurangi sebesar Rp 2,156 miliar.

Pengurangan dari nilai kontrak itu akan pakai sebagai anggaran untuk penyelesaian bangunan yang belum rampung 100 persen. Nilai kontrak sebesar Rp 18 miliar setelah dikurangi sebesar Rp 2,156 miliar itu, akan dicicil setiap tahun selama 20 tahun sebesar Rp 800 juta. Dalam kontrak itu, realisasi pembayaran di mulai pada akhir Februari 2011. Hanya saja, kesepakatan dalam kontrak kerja sama telah diingkari sendiri oleh pihak PT DGU.

Sejatinya, realisasi pembayaran pertama pada akhir Februari 2011 lalu, namun pada saat itu tidak ada realisasi sepeser pun. “Kita sudah melayangkan peringatan atas pengingkaran kesepakatan itu,” tegasnya. Hal yang sama juga terjadi pada pembayaran kewajiban tahun kedua. Sesuai kontrak, PT DGU wajib membayar kon- tribusi tahun kedua pada akhir Februari 2012 lalu sebesar Rp 800 juta.

“Tapi lagi-lagi, terjadi pengingkaran kedua. Sehingga pemerintah daerah belum mendapatkan apa pun dari nilai kerja sama yang disepakati Rp 18 miliar itu,” ungkapnya. Karena terjadi pengingkaran yang berulang-ulang, maka pemerintah daerah melayangkan surat peringatan kedua dan ketiga. Sejatinya, sesuai dengan kontrak kerja sama apabila terjadi pengingkaran pembayaran dua kali berturut- turut, pihak pertama bisa memutus kontrak secara sepihak.

Namun hal itu tidak dilakukan oleh pemerintah daerah. Untuk menyelesaikan persoalan itu, pemerintah daerah menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum di pengadilan. “Kita sudah banyak memberikan toleransi, tapi pihak PT DGU terus menghindar untuk membayar kewajibannya dengan berbagai alasan-alasan,” katanya.

Dalam gugatan ke pengadilan, ada empat gugatan pokok untuk mendapat keadilan. Antara lain, pertama, menggugat pihak DGU untuk membayar kewajiban selama dua tahun yang tidak dipenuhi sebesar Rp 16 miliar, kedua memutus kerja sama pengelolaan Mal Sritanjung dengan PT DGU. Sedangkan gugatan ketiga, menghentikan semua aktivitas di Mal selama proses sengketa berlangsung.

“Izin Borobudur tidak dikeluarkan, karena pro- ses hukum di pengadilan belum selesai,” tambah Plt Sekkab Slamet Kariyono. Terkait gugatan balik pihak PT DGU, Yudi menilai sebagai akal-akalan untuk menghindari tunggakan kewajiban kontribusi sebesar Rp 1,6 M. Balam gugatannya, pihak PT DGU minta pengurangan kewajiban men- jadi Rp 600 juta setiap tahun. “Dalam gugatan itu, jika per- mohonan gugatan itu diterima akan direalisasikan pada 2013 mendatang,” katanya. (radar)