Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Dukun Emas Tipu Tujuh Warga

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

TEGALDLIMO – Mengaku bisa mempersembahkan perhiasan emas dengan cara ritual, Istawar, 60, berhasil mengelabui warga. Namun, atas ulahnya itu, warga Dusun Krajan, Desa Kedung Gebang, Kecamatan Tegaldlimo, itu harus berurusan dengan polisi. Sebab, sejumlah warga yang mengaku menjadi korban melaporkan kasus penipuan tersebut ke Mapolsek Tegaldlimo.

Tidak tanggung-tanggung, ada tujuh warga yang berhasil dikelabui tersangka. Mereka adalah Suparsis, 42, Lukman, 26, Purnomo, 25, Tarom, 29. Empat korban berasal dari satu desa, yakni Desa Wringin Putih, Kecamatan Tegaldlimo. Yang lain; Syaiful, 30, warga Desa Bulurejo, Kecamatan Purwoharjo, Wawan, 26, warga Desa Silir Sari, Kecamat an Silir Agung, dan Tokiman, 60, warga Dusun Krajan, Desa Kedung Gebang, Kecamatan Tegaldlimo.

Dari ketujuh korban tersebut, tersangka berhasil menguras uang senilai Rp 5,3 juta. Masing-masing korban dimintai uang ritual senilai Rp 755 ribu. ‘’Semua korban dimintai uang dalam jumlah sama, tapi waktunya berbeda-beda. Katanya untuk biaya ritual,” ungkap Kasi Humas Polsek Tegaldlimo, Aiptu Suhadi, kepada Jawa Pos Radar Banyuwangi kemarin. Menurut dia, kepada korban, tersangka mengaku bisa memberikan emas secara cuma-cuma.

Namun, sang dukun minta sejumlah uang untuk biaya ritual. Namun, apa yang dijanjikan tersebut ternyata hanya bualan. “Katanya bisa memberi emas, tapi ternyata bohong,” jelasnya. Setiap beraksi, lanjut Kasi Humas, tersangka selalu mengajak korban bersama-sama menggelar ritual. Dalam kasus ini, sebelum ritual dilakukan, tersangka lebih dulu memendam sejumlah perhiasan.

Setelah ritual selesai, sejumlah perhiasan tersebut diberikan kepada korban. “Tapi nggak boleh dibuka dulu selama seminggu,” jelasnya. Setelah dibuka, apa yang dijanjikan tersangka ternyata meleset. “Ternyata setelah dibuka, itu perhiasan imitasi. Setelah itu, korban ramai-ramai melaporkan dukun itu,” paparnya. Menerima laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan kasus tersebut.

Hasilnya, tersangka berhasil ditangkap bersama barang bukti. “Kita tangkap Selasa lalu di rumahnya. Dalam pemeriksaan, tersangka terbukti kuat melakukan penipuan,” tegasnya. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 8 kalung imitasi, 6 gelang imitasi, 1 liontin imitasi, 1 tungku untuk acara ritual, 1 botol berisi sisa minyak, dan 4 buah batu bata. “Sekarang semua barang bukti sudah kami sita. Tersangka juga sudah kami tahan,” pungkasnya. (radar)