Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Dukun Palsu Dibekuk Polisi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

GENTENG, Jawa Pos Radar Genteng – Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi. Setelah pekan lalu publik Blambangan digegerkan ulah nakal oknum guru SD yang menghamili muridnya sendiri, kali ini kasus rudapaksa terjadi di wilayah Kecamatan Genteng, Minggu (28/5).

Pelakunya Ahmad Muslih, 38. Pemuda asal Dusun Jenisari, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng itu ditangkap anggota polsek setempat, karena diduga terlibat dalam kasus rudapaksa dengan korban berinisial EP yang baru berusia 15 tahun. “Orang tua korban lapor, pelaku kita tangkap,” kata Kapolsek Genteng, Kompol Sudarmaji pada Jawa Pos Radar Genteng.

Menurut Sudarmaji, tersangka diamankan beserta barang bukti (BB) berupa celana dalam milik korban berwarna merah muda dan kaus warna biru. “Pelaku masih kita amankan di polsek untuk keperluan pemeriksaan,” ujarnya.

Sudarmaji menyebut, rudapaksa yang menimpa korban itu terjadi sejak Februari 2023. Untuk melampiaskan napsu bejatnya pada korban yang masih kelas IX SMP itu, tersangka menggunakan tipu daya. “Pelaku menipu korban,” ujarnya.

Saat pertama beraksi, mulanya korban mengeluh pada pelaku sering sakit perut. Keluhan itu, dimanfaatkan tersangka untuk melancarkan aksi jahatnya. “Pelaku ini ndukun, bilang pada korban yang sakit perut karena di tubuhnya ada genderuwo,” ungkapnya.

Pada korban, jelas dia, pelaku bisa mengeluarkan genderuwo yang ada di dalam tubuh korban itu. Tapi ada syarat yang harus dipenuhi remaja yang masih poloso itu. “Syaratnya korban harus mau diajak tidur,” cetusnya.

Dasar korban yang masih polos, menyetujui permintaan pelaku itu. Dan perbuatan itu akhirnya terjadi di rumah tersangka hingga lima kali. Dan terakhir pada April 2023. “Korban akhirnya cerita sama orang tuanya, dan orang tuanya tidak terima dengan lapor ke polsek,” bebernya.

Atas perbuatannya itu, Sudarmaji mengatakan penyidik mengganjar pelaku dengan pasal 81 ayat 2 dan ayat 3 jo pasal 76 D, UU nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. “Pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun,” pungkasnya.(sas/abi)

 

 

source