Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Edarkan Obat Keras, Ibu Muda Ini Susul Suami ke Penjara

Tersangka HLF beserta BB-nya kini meringkuk dalam Rutan Polres Banyuwangi
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Tersangka HLF beserta BB-nya di Polres Banyuwangi

BANYUWANGI – HLF (30) harus menyusul suaminya ke balik jeruji besi setelah ia ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Banyuwangi, Sabtu (4/11/17) sekitar pukul 13.00 WIB.

Warga Dusun Sampangan, RT 03 RW 03 Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi, ini ditangkap karena kedapatan memiliki sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu serta izin edar jenis trihexyphenidyl dan tramadol.

Kasat Resnarkoba Polres Banyuwangi, AKP. Muh. Indra Nadjib, menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat, jika di Desa Tembokrejo beredar obat keras. Laku polisi segera menindaklanjuti dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 329 butir obat Tramadol, 40 butir obat Trihexyphenidyl, uang tunai Rp 160.000, 1 bendel plastik klip dan 1 plastik kresek warna merah.

BB tersebut diakui oleh HLF adalah sisa milik suaminya HTN yang saat ini berada di Lapas Banyuwangi menjalani masa tahanan dalam perkara menjual Tramadol dan Trek.

“Kami sedang melakukan pendalaman dan pengembangan guna mencari kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam perkara ini,” lanjut AKP Muh. Indra Nadjib.

Akibat perbuatannya tersebut, HLF yang kini ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal 197 sub pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.