Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Edarkan Pil Trex, Pria Asal Genteng Kulon Diciduk Polisi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Edarkan pil trex, JN (22) asal Dusun Kopen, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng diamankan polisi. Tersangka diamankan setelah aksinya diketahui aparat di tempat parkir SPBU Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, Senin (02/04/2018) Pukul 16.00 WIB.

Polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 1000 butir pil Trihexyphenidyl, 1 kantong tas warna merah, 1 kantong tas warna hijau daun, 1 unit sepeda motor Honda Beat Nopol P 2602 UR warna hitam, 1 HP merk samsung warna putih dan uang tunai Rp. 250 ribu, dari tangan pelaku.

Kapolsek Muncar Kompol Toha Choiri melalui Kanit Reskrim Polsek Muncar Iptu Eko Darmawan mengatakan, kronologi penangkapan pengedar pil Trex tersebut berawal dari kecurigaan anggota unit reskrim ketika melaksanakan giat patroli di area SPBU ke gelagat pelaku, yang saat itu sedang berdua dengan seorang yang diduga pembeli pil Trex di parkiran SPBU Kedungrejo.

Beberapa menit kemudian, anggota melakukan pengamatan terhadap keduanya. Tiba- tiba, petugas melihat pelaku mengeluarkan barang yang terbungkus tas merah berisi pil terlarang tersebut. Melihat hal itu, petugas langsung menangkap dan menggeledah pelaku.

“Seluruh barang bukti itu berhasil disita aparat usai pelaku digledah,” terang Iptu Eko Darmawan, Selasa (03/04/2018).

Bukan hanya itu saja, di hadapan polisi pria ini juga mengaku memilki 1000 pil Trihexyphenidyl di kediamannya. Dari keterangan plaku polisi langsung menggeledah kediaman pelaku dan menyita seribu pil keras tersebut.

“Total pil trex yang berhasil disita dari pelaku sebanyak 2000 pil. Seluruh barang bukti itu sudah kami sita. Pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Muncar,” jelas Kanit Reskrim Polsek Muncar.

Dari perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 197 Sub Pasal 196 Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan.