Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Polisi Tangkap Pengedar Pil Trex di Muncar

Foto: mediajatim
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Foto: mediajatim

BANYUWANGI – Seorang pemuda berinisial MW (22) warga Dusun Krajan, Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, digelandang petugas ke Mapolsek setempat karena terpergok bertransaksi Pil Trihexypenydil alias pil trex.

“Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat Dusun Krajan, Desa Tembokrejo yang resah dengan adanya peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar,” kata Kanit Reskrim Polsek Muncar Iptu Eko Darmawan seperti dilansir dari Mediajatimcom.

Berdasarkan laporan itu, lanjut Eko, Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tepatnya di kediaman pelaku yang sering didatangi anak – anak muda.

Selanjutnya, petugas melakukan pengintaian ke dua orang yang dicurigai sebagai penjual dan pembeli sekitar pukul 23.30 WIB. Setelah dibuntuti ke duanya berhenti di warung lesehan pinggir jalan.

Usai beberapa menit mereka berdua ngobrol sembari makan, petugas melihat si pembeli berinisial V, mengeluarkan uang puluhan ribu ke terduga penjual dan menerima bungkus rokok warna coklat dari pelaku.

Saat itu juga anggota langsung melakukan penggeledahan ke keduanya. Dan benar, dari tangan pembeli di dapatkan 1 klip plastik berisikan 8 butir pil trex di dalam bungkus rokok gudang garam coklat dan dan 2 butir pil trex sisa yang dibeli sore hari dari pelaku.

Dari tangan pelaku disita uang hasil penjualan sebesar Rp 20 ribu, dari keterangan pelaku masih ada sisa pil trex di rumahnya, tepatnya di taruh di depan rumah kosong dekat rumahnya.

Dihadapan petugas, pelaku mengaku pil itu miliknya dan dia mengaku sudah menjadi penjual pil trex kurang lebih 1 bulan yang lalu.

Dari bukti dan pengakuan itu, pelaku berikut barang bukti di amankan ke Mapolsek Muncar untuk ditindak lebih lanjut.

“Palaku dijerat Pasal 197 sub pasal 196 Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” tegasnya.