Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Eksekusi Tanah dan Bangunan di Banyuwangi Ricuh

Foto: jatimnowcom
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Foto: jatimnowcom

BANYUWANGI – Proses eksekusi lahan dan rumah milik warga di Jalan Kepiting, Kelurahan Tukangkayu, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi berlangsung ricuh. Ratusan warga menghadang aparat keamanan dan juru sita Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Rabu (13/11/2019).

Dilansir dari jatimnowcom, 2 eskavator dipaksa mundur oleh warga. Bahkan, salah satu ekskavator dihantam batu hingga kaca depan pecah. Dan salah satu pengemudi eskavator dilempari, batu, kotoran ternak, dan telur busuk.

“Kami ini rakyat, dulu kita belinya pakai uang,” teriak salah satu warga kepada polisi.

“Kita punya bukti pembelian dan petok D dari Pak Suwarso (ahli waris),” imbuhnya.

Amsani (63) salah seorang warga yang rumahnya akan digusur menyebut jika dulu membeli sebidang tanah kepada Soewarso seluas 10×10 meter seharga Rp 9 juta sekitar tahun 1994.

“Saya beli tanah juga sama Pak Suwarso salah satu ahli waris, buktinya itu petok D. Bukti pembelian tanahnya masih saya simpan,” kata Abdul Makki warga lainnya.

Sementara itu, juru Sita PN Banyuwangi, Sunardi mengatakan bahwa eksekusi lahan ini berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) tertanggal 30 Oktober dan PN Banyuwangi. Lahan yang akan dieksekusi seluas 2,4 hektar yang ditempati oleh 45 Kepala Keluarga.

“Kami di sini hanya melaksanakan putusan pengadilan,” kata Sunardi.

Suasana di lokasi penggusuran hingga pukul 11.20 WIB masih dipenuhi oleh ratusan aparat Polresta Banyuwangi dan ratusan warga yang menyaksikan.

Beberapa warga yang rumahnya hendak digusur sebagian masih berjaga-jaga di dalam rumah. Bahkan, beberapa ibu-ibu menangis histeris.