Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Embat Kotak Amal Musala

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

SRONO – Perbuatan MH, 17, ini sudah benar-benar  kelewatan. Remaja asal Dusun Cangaan, Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng, ini  mencuri kotak amal milik musala Al-Hidayah di Dusun Pekulo, RT 2, RW 1, Desa Kepundungan, Kecamatan Srono.

Atas perbuatannya itu, MH dijebloskan ke ruang tahanan Polsek Srono. Sebagai barang  bukti (BB), serban warna putih, uang Rp 610 ribu, dan motor Yamaha Fiz, juga diamankan di polsek. “Kita tangkap saat patroli,” cetus Kapolsek Srono, AKP Ali Masduki.

Terungkapnya pelaku pencurian uang kotak  amal musala itu setelah polisi sering mendapat laporan ada pencurian dari warga. “Kami tingkatkan patroli,” katanya kepada Jawa  Pos Radar Genteng. Saat melakukan patroli itu, sekitar pukul 01.30 Senin  dini hari, polisi mencurigai ada motor Yamaha Fiz yang parkir di depan musala Al-  Hidayah.

Karena curiga, polisi mendekati motor  tersebut. “Motor diparkir di luar musala dan tidak ada orang sama sekali,” ujarnya.  Tak jauh dari motor itu, ada orang yang sedang sembunyi di balik gerobak bakso. Saat didekati,  ternyata pelaku sedang memegang erat buntelan  serban berwarna putih.

“Buntelan serban itu ternyata berisi uang logam dan pecahan kertas,” ungkapnya. Lantaran gerakannya mencurigakan, pelaku langsung dibawa ke polsek, termasuk buntelan serban yang berisi uang receh tersebut. Setiba di polsek, tersangka terlihat bingung ditanya  terkait asal-usul uang yang dibawa itu.

“Akhirnya dia mengaku baru mencuri uang di kotak amal musala,” katanya. Hasil pemeriksaan, jelas kapolsek, tersangka bukan pemain baru. Sebelumnya,  dia pernah membobol konter hand phone (HP) di wilayah Kecamatan Genteng.

“Pelaku ini residivis, pernah dihukum juga,”  ujarnya.  Menurut kapolsek, pelaku mencuri uang di  kotak amal Musala Al-Hidayah itu dengan  cara merusak dan mencongkel jendela. Setelah  berhasil masuk, dia merusak kotak amal dan  menguras habis uang di dalamnya.

Selanjutnya, uang itu dibuntel serban. “Tersangka kita jerat  Pasal 363 dan 362 KUHP dengan ancaman  maksimal 12 tahun penjara,” cetus Kapolsek  Ali. (radar)