The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Threatens Residents to Use Machetes, Man from Blimbingsari Arrested by Police

Tersangka HM bersma BB parangnya di Polsek Rogojampi
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Tersangka HM bersma BB parangnya di Polsek Rogojampi

BANYUWANGI – Seorang pria berinisial HM (52) diamankan Aparat Polsek Rogojampi. Pria asal Dusun Pecemengan RT 02 RW 01 Blimbingsari Village/District, ini ditangkap polisi karena melakukan tindak pidana pengancaman dengan kekerasan menggunakan sebilah parang.

Korbannya adalah Poniran (45) warga Dusun Pecemengan RT 01 RW 002, Blimbingsari Village/District.

Rogojampi Police Chief, Kompol. Toha Choiri melalui Kanitreskrim Iptu. Abdul Rahman, explain, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat tanggal 3 November 2017 about o'clock 07.00 WIB.

Pemicunya diduga ada kesalahpahaman antara pelaku dan korban, hingga pelaku tersulut emosinya dan mengacungkan sebilah boding (like) kepada korban.

Merasa ketakutan karena keselamatannya terancam, Poniran lalu melaporkan peristiwa itu ke Polsek Rogojampi.

“Pelaku sudah kita amankan di rumah tahanan (Rutan) Rogojampi Police Headquarters," he said, Monday (6/11/17).

Abdul Rahman, add, awalnya dia menerima laporan korban terkait pengancaman tersebut. Get the report, sejumlah langkah pun dia lakukan.

“Awalnya kita datangi TKP, melakukan pemeriksaan saksi pelapor dan saksi lainnya. Setelah dirasa cukup unsur, kita langsung menangkap pelaku,He said.

For his actions, tersangka HM dijerat dengan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 year 1951 dan perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 KUHP. The threat of maximum punishment 10 years in prison.