Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Polsek Rogojampi Tangkap Pengecer dan Pengepul Judi Togel

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Tim Reskrim Polsek Rogojampi berhasil meringkus dua orang yang diduga terlibat kasus judi toto gelap (Togel), Senin (25/2/2019) kemarin.

Kedua pelaku adalah Achmad (75) warga Dusun Patoman Barat, Desa Patoman, dan Ponidi (58) warga Dusun Patoman, Desa Watukebo, Kecamatan Blimbingsari, Kabupaten Banyuwangi.

“Penangkapan dilakukan usai Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas judi di wilayah setempat,” ungkap Kapolsek Rogojampi, AKP Agung Setya Budi, Selasa (26/2/2019)

Polisi pun mendatangi lokasi tersebut dan melakukan penangkapan terhadap Achmad, dari situ Polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa HP, pensil, sebuah kertas tertulis ramalan togel.

“Saat diintrograsi Anggota, pelaku mengaku berperan sebagai pengecer togel dengan mendapatkan komisi sebesar 15 persen,” jelasnya.

Tak sampai disitu, Polisi kemudian memburu salah satu pelaku yang berperan sebagai pengepul judi togel itu, berdasarkan introgasi, Polisi juga mengamankan Ponidi dirumahnya.

Dari penangkapan itu, petugas berhasil menyita BB yakni; HP, pulpen, kertas tulisan rekapan, 1 bandel kertas rekapan, dan senjumlah uang tunai.

Usai penangkapan, keduanya beserta BB diamankan di Mapolsek Rogojampi diperiksa lebih lanjut.

“Atas perbuatannya keduanya terjerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke- 2e sub 303 bis ayat (1) ke- 1 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tegasnya.