Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Tipu Warga Banyuwangi, Wanita Asal Malang Ditangkap Polisi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Dwi Retno (52), wanita asal Lingkungan Sengkaling, Kelurahan Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kota Batu, Jawa Timur, ditangkap aparat Polsek Rogojampi.

Pasalnya ia telah melakukan penipuan terhadap Muhammad Nur (63) warga Desa/Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi dengan menggunakan buku tabungan salah satu Bank sebagai alatnya.

Kapolsek Rogojampi, AKP Agung Setya Budi menuturkan, awalnya tersangka mendatangi korban Muh. Nur pada tanggal 18 dan 19 Januari lalu, tersangka meminta korban untuk membayari kebutuhan hidupnya sekitar Rp. 700 ribu.

“Sambil menunjukkan buku tabungan Bank Danamon, tersangka berjanji akan mengembalikan uang yang dipinjam dari tersangka setelah ada pencairan dari bank,” ungkap AKP Agung pada Selasa (22/1/2019).

Korban terbujuk rayuan tersangka. Padahal, lanjut Kapolsek, buku tabungan yang ditunjukkan kepada korban sebenarnya bukan milik tersangka.

“Ketika barang bukti berupa satu buah buku tabungan Bank Danamon disita dari tangan tersangka, diketahui buku tabungan itu atas nama I Wayan Darmayasa,” cetus AKP Agung saat ditemui wartawan di Mapolsek Rogojampi.

Saat korban berusaha menagih hutang kepada tersangka, korban hanya diberi janji-janji saja hingga akhirnya korban geram dan melaporkan perbuatan tersangka kepada aparat kepolisian.

“Dan pada Senin kemarin (21/1/2019) tersangka berhasil kami tangkap di Jalan Ampera, Desa/Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi,” ujarnya.

Kapolsek menambahkan, dihadapan penyidik, tersangka mengakui jika sebenarnya ia sama sekali tidak memiliki uang untuk mengganti uang korban. Tersangka juga mengaku jika buku tabungan itu bukan miliknya.

“Atas perbatan penipuan tersebut, tersangka kami jerat Pasal Pasal 379 jo 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara,” pungkasnya.