The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

Village Head in Banyuwangi Will Hold Grand Demo on Village Law No 6 Year 2014 At Senayan Jakarta

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI, Journal News – Kepala Desa seluruh Kabupaten Banyuwangi akan segera turun berdemo di Jakarta, tuntutan meraka adalah Pasal 39 verse (1) di Undang Undang Desa tahun 2014 segera direvisi.

Kurang lebih berjumlah 189 Kepala Desa dari 24 Kecamatan di Kabupaten Banyuwangi siap turun kejalan melaksanakan demo pada Selasa mendatang (17/01/2023) di Senayan Jakarta.

Dalam kegiatan yang terjadwal tersebut seluruh kades yang tergabung dalam Papdesi, Askab dan Forum Silahturohmi kumpul bareng untuk menggelar aksi demo tuntut ke Pemerintah agara merevisi UU Desa No 6 Year 2014.

Rombongan kades yang akan berangkat dijadwal pada tanggal (15/01), mereka menggunakan kendaraan bus. Tak hanya itu alat peraga berupa bener sudah dipersiapkan.

Ketua Asosiasi Kepala Desa Banyuwangi (Askab) Anton Sujarwo menjelaskan keberangkatan para Kepala Desa Di Banyuwangi bertujuan untuk menyuarakan Revisi UU Desa No 6 year 2014, chapter 39 verse (1).

“Kita segera ikut gelar demo di Jakarta, demo ini tak hanya dari kabupaten Banyuwangi saja namun Kades seluruh Indonesia,he explained.

According to him, Undang Undang Desa No 6 year 2014, chapter 39 di ayat 1 agara seger direvisi yaitu Kepala Desa menjabat 9 tahun bukan lagi 6 year.

Just to know, Undang Undang Desa No 6 year 2014, chapter 39 verse 1 and 2 explain :

(1) Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

(2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Writer : Rony Subhan

source