The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Kasus Cukur Rambut, Tiga Oknum Guru Resmi Ditahan

Photo: kabarjawatimur
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Photo: kabarjawatimur

BANYUWANGI – Tiga oknum guru SDN 2 Patoman, Blimbingsari District, Banyuwangi Regency, yang tersandung kasus cukur rambut paksa pada murid resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan tahap kedua di Kejaksaan Negeri (Prosecutor) Banyuwangi, Tuesday (24/9/2019).

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Banyuwangi, Koko Erwinto Danarko melalui jaksa yang menangani, Ari Dewanto.

“Ya benar, sejak hari ini Kejaksaan menetapkan penahanan untuk tiga tersangka kasus cukur rambut paksa yang terjadi di Patoman,” kata Ari seperti dilansir dari Kabarjawatimurcom.

Ketiganya yakni guru olahraga SDN 2 Patoman yakni Arya, serta guru ekstrakulikuler silat, Joko dan Rizki,” he added.

Jika sebelumnya sewaktu di Polsek Rogojampi hanya diterapkan Pasal 80 verse (1) Undang-Undang perlindung anak JO Pasal 64, namun dalam kasus ini ketiganya terbukti memenuhi unsur Pasal 170 KUHP sehingga Kejari Banyuwangi menetapkan penahanan untuk ketiganya.

“chapter 170 itu sudah diterapkan sejak bulan Juli 2019 then,” jelas Ari.

Setelah dilakukan penahanan, lanjut Ari, tahap berikutnya berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi untuk disidangkan.

Ketiga oknum tersebut telah menjalani pemeriksaan tahap kedua selama kurang lebih 5 jam di Kejari Banyuwangi.