BANYUWANGI – Berdalih untuk membeli minuman keras, Tosari (25) dan AL (17) warga asal Desa Tembokrejo, Muncar District, Banyuwangi Regency, East Java, nekat jadi begal jalanan. Aksi begal terhenti setelah keduanya ditangkap aparat Sat Reskrim Polres Banyuwangi awal Januari lalu.
Banyuwangi Police Chief, AKBP Taufik Herdiansyah Zeinardi melalui Kasat Reskrim AKP Panji Pratistha Wijaya menjelaskan, korban adalah Risky Dwi Purnomo (18) warga Desa Tembokrejo, Muncar District.
around 23.00 WIB, korban bersama temannya, Mohamad Hadist Galang Gemilang, (18), Muncar Hamlet, Kedungrejo village, Kecamatan Muncar baru saja pulang membeli gorengan.
the mode, korban dari arah belakang di klakson klakson oleh motor pelaku, sehingga korban mengira bahwa pelaku adalah temannya dan korban menghentikan motornya tepat di Jl. Sunan Ampel, Dusun Krajan, Tembokrejo Village, Muncar District. Ternyata bukan temannya yang datang, tetapi pelaku.
“Pelaku menghadang motor korban dari arah belakang memalang di depan. Kemudian dari salah satu pelaku mengalungkan clurit kepada korban yang juga membonceng temannya yakni Galang,” ungkap AKP Panji saat perss rilis di Mapolres Banyuwangi, on Tuesday (8/1/2019).
Pelaku AL juga menghenduskan pisau kepada Galang dan selanjutnya kedua pelaku menjarah kedua korban dan merampas Hp serta uang yang berada di saku celana korban.
Korban sempat dilukai pada saat clurit dikalungkan dileher sehingga menimbulkan goresan agak dalam, dan pada saat merampas Hp, korban juga sempat berusaha mempertahankan barang miliknya dan terluka dibagian tangannya.
Setelah barang barang milik korban dirampas oleh kedua pelaku, mereka langsung melarikan diri.
“Atas perbuatannya, keduanya dikenakan Pasal 365 Criminal Code with the threat of punishment 9 years in prison," he said.
Meanwhile, Tosari yang diduga otak dalam perkara ini mengaku telah tiga kalinya dalam melakukan aksinya.
“Hasilnya untuk minum. Dan clurit hanya untuk menakut nakuti saja,” jawabnya kepada sejumlah awak media di Mapolres Banyuwangi.