The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

Pedagang Baju Bekas Takut Bangkrut

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

ROOFTILE, Jawa Pos Radar Tile – Larangan pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Ministry of Trade) impor baju bekas masuk ke Indonesia, membuat pedagang pakaian hasil impor itu mulai ketar-ketir. Mereka takut usahanya akan gulung tikar, Monday (20/3).

Para pedagang pakaian bekas yang kebanyakan kalangan muda itu, mengaku sudah lama ada larangan dari pemerintah jualan pakaian bekas dari luar negeri itu. “Sudah tahu lama,” kata Raudatul Nurzanah, 22, salah satu pemilik toko baju bekas di Jalan KH Imam Bahri, Kulon Tile Village, Tile District,

Tutul, sapaan akrab Raudatul Nurzanah, mengaku bingung dengan larangan dari pemerintah itu. Because, untuk usahanya ini sudah telanjur mengeluarkan banyak uang. "Honest, saya masih baru di bisnis ini, baru tahun ini,"he said to the Jawa Pos Radar Tile.

Menurut Tutul, untuk modal barang dagangannya ini sudah menghabiskan uang senilai Rp 10 million. That kind of money, dibuat membeli dua karung pakaian bekas. “Itu tidak bisa dijual semua, ada yang disortir. Dari dua bal itu yang saya anggap layak dijual sekitar 400 until 500 potong pakaian dan celana," he explained.

Modal sebesar Rp 10 juta yang sudah dikeluarkan itu, it's clear, belum termasuk biaya laundry ratusan potong pakaian bekas itu. Untuk bisa dijual, pakaian harus dipastikan bersih. “Belum biaya kontrak dan lain-lain, makanya saya takut usaha ini gulung tikar,"he said.

Perempuan muda asal Dusun Tegalyasan, Tegalarum village, Kecamatan Sempu itu mengaku selama ini menggantungkan hidupnya dari bisnis baju bekas impor. “Saya lulusan PGSD (Pendidikan Guru Sekolah Dasar), kebetulan belum dapat sekolah buat ngajar. Jadi sumber pemasukan untuk keluarga dari jualan pakaian beka sini,” ungkapnya seraya menyebut pemasukannya dalam sehari bisa mencapai Rp 300 up to Rp 500 thousand.

Meski ada larangan penjualan pakaian bekas impor, para pedagang di Banyuwangi masih bisa bernapas lega. Dinas Koperasi, Micro business, dan Perdagangan Kabupaten Banyuwangi masih belum mendapat petunjuk teknis untuk menindak para pengusaha penjual pakaian bgekas itu. “Sampai saat ini belum (rencana penindakan). Karena petunjuk teknisnya belum ada,” kata Kepala Dinas Koperasi, Micro business, and Trade Banyuwangi Regency, R Nanin Oktaviantie.

Menurut Nanin, setiap ada kebijakan yang datang dari pemerintah pusat, akan ada petunjuk teknis yang harus dilakukan di tingkatan kabupaten dan kota. “Kami sudah mencari-cari informasi soal itu, tapi di tingkat kabupaten kota belum ada," he explained.

Nanin menyebut, petunjuk dari Kementerian Perdagangan itu sangat penting, agar tidak salah melangkah. “Kami tidak bisa bertindak tanpa ada petunjuk dari pusat, bila petunjuk sudah ada akan kita informasikan,He said.(sas/abi)

source