The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Banyuwangi Ringkus Police 4 Pengedar Sabu

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Photo: TIMES Indonesia

BANYUWANGI – City Police Resort (Police) Banyuwangi menangkap 4 orang pengedar sabu-sabu. Dalam beberapa operasi di akhir tahun 2019 this, Polisi berhasil menggagalkan puluhan paket sabu siap edar dan puluhan ribu obat-obatan terlarang jenis Trilhexypenidyl atau pil trex.

Reported from TIMES Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi AKBP Arman Asmara Syarifuddin mengatakan operasi sapu peredaran narkotika ini dimulai sejak Agustus hingga Desember 2019.

at that time, polisi berhasil menangkap tersangka EAS, seorang pengedar sabu-sabu asal Desa Tegal Arum Kecamatan Sempu. Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan melakukan sejumlah pemetaan terkait dugaan penyebaran obat-obatan terlarang di beberapa kecamatan lainnya.

Nah, dari hasil pemetaan tersebut, kemudian polisi mencium beberapa titik yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba. Didukung dari sejumlah laporan masyarakat, akhirnya polisi bisa mengerucutkan operasi yang membuahkan hasil.

Empat tersangka kini bisa diamankan diantaranya, EAS (38) warga kecamatan Sempu, DPS (27) Banyuwangi district residents, F (35) warga Kecamatan Kalipuro, RK (34) Banyuwangi district residents.

Dari hasil operasi itu, kami berhasil menangkap beberapa tersangka berikut barang buktinya,” Arman said, Wednesday (11/12/2019).

Meanwhile, dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 61 paket sabu siap edar dengan berat total 90,08 grams and 41.500 butir Trihexyphenidyl atau pil Trex.

Kami juga mengamankan barang bukti lainnya, yakni lima unit HP berbagai merek, cash worth Rp 2.700.000, serta tiga unit sepeda motor,” Arman said.

Sejauh ini polisi tengah melakukan penyelidikan untuk mengungkap aktor di balik peredaran barang yang dapat merusak generasi bangsa tersebut.

Tentu kami berharap dukungan dan bantuan masyarakat untuk dapat mengungkap peredaran narkoba dan obat terlarang ini sampai ke akar-akarnya,” tegas Arman.

Tersangka F mengaku sudah menjual barang haram tersebut sejak beberapa bulan yang lalu. To the police, dia mengaku sudah memiliki pelanggan yang rutin memesan sabu kepadanya.

“Exist 6-10 orang yang sering pesan. Biasanya setengah gram hingga 1 gram. Setengah gram sabu-sabu saya jual Rp 650 thousand,” katanya di hadapan Kapolresta dan awak media.

Untuk pil Trex dia jual seharga Rp 800 ribu per satu kaleng. “Untuk pil sendiri, saya jualnya kalengan. Satu kaleng isinya 1.000 item,” added.

Keempat tersangka pengedar sabu ini dijerat Pasal 114 (1) sub 112 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Year 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun kurungan penjara atau maksimal hukuman mati.

Sedangkan tersangka pengedar obat keras berbahaya akan dijerat dengan Pasal 196 and 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Year 2009 with the maximum penalty 10 years in prison.