One of the Moneylender Victims Accompanied by His Legal Counsel when Reporting the Thing at the Muncar Sector Police, Friday (25/3/2022). Jaenudin/Banyuwangihits.id
Praktik rentenir diduga memakan korban. Warga Desa Tembokrejo, Muncar District, Banyuwangi Regency, dilaporkan menjadi korban dan menuntut keadilan ke Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Muncar.
SP, 33, menjadi salah satu korban rentenir yang didampingi kuasa hukumnya melaporkan hal itu ke Kepolisian Sektor (police station) Muncar.
Menurut kuasa hukum pelapor, Nurul Syafii SH, kliennya menjadi korban praktik rentenir hingga bangunan rumah dan sertifikatnya disita oleh rentenir.
“Klien saya memang mempunyai hutang pada terlapor sebesar 200.000.000. However, dalam kurun waktu delapan bulan harus membayar 400.000.000. Karena tak sanggup untuk membayar, akhirnya rumah klien kami dirusak kuncinya dan dikuasai oleh rentenir yang tinggal satu desa,” jelas kuasa hukum pelapor, Nurul Syafii SH.