The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

Target Tuntaskan Empat Raperda Pekan Depan

Ruliyono
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Ruliyono

BANYUWANGI – Legislatif tampaknya sepakat mengebut proses pembahasan empat rancangan peraturan daerah (draft bylaw) yang diajukan eksekutif.

Even, soon, empat raperda yang meliputi raperda penyertaan modal kepada pihak ketiga, raperda pajak daerah, raperda retribusi jasa usaha berkonsultasi, dan raperda izin usaha jasa konstruksi itu akan segera disahkan.

Deputy Chairman of the Banyuwangi DPRD, Ruliyono said, besar kemungkinan empat raperda tersebut akan disahkan pada Jumat pekan depan (9/11). It says, lamanya waktu pembahasan antara eksekutif dan legislatif tidak semata-mata tergantung kuantitas raperda yang diajukan.

Lamanya proses pembahasan juga tergantung mutu sebuah raperda. Because of that, pembahasan empat raperda pengajuan eksekutif dua pekan lalu itu diprediksi akan rampung dalam sekitar sepekan lagi. “Kami kira waktu sampai 9 November cukup untuk menyelesaikan pembahasan empat raperda tersebut,” ujar Ruliyono kemarin (31/10).

Ruliyono menjelaskan, konsultasi yang dilakukan empat pa nitia khusus (pansus) DPRD ke Jakarta sejak Senin lalu (29/10) sampai kemarin memang diperlukan untuk mengetahui ada-tidaknya pasal yang bertentangan dengan un dang-undang (UU) di atasnya. “Kebijakan daerah melalui penerapan perda (peraturan daerah) juga harussin kron dengan kebijakan pemerintah pusat.

For example, retribusi daerah jangan sampai mengganggu iklim investasi,”kata politisi Partai Golongan Karya (Golkar) that. Ruliyono menambahkan, selama ini banyak perda yang baru disahkan langsung dianulir pemerintah hanya garagara satu atau dua pasal bertentangan dengan UU. “Kalau seperti itu (dianulir), kita yang rugi. Rugi tenaga, rugi waktu, dan rugi biaya. So, konsultasi ke kementerian terkait sangat di perlukan untuk mencegah dianulirnya sebuah perda,” pungkas tokoh asal Kecamatan Glenmore tersebut.

As reported yesterday, DPRD Banyuwangi tampaknya sangat menyadari tutup tahun sudah semakin dekat. This time, kalangan legislatif langsung bergerak cepat menyikapi penyerahan empat rancangan peraturan daerah (draft bylaw) yang diajukan eksekutif. Setelah membentuk panitia khusus (pansus) masing-masing ra perda, mereka langsung ber tan dang ke Jakarta untuk berkonsultasi ke kementerian terkait.

Empat raperda itu meliputi raperda tentang perubahan ke-3 atas Peraturan Daerah (Loss) Banyuwangi Number 13 Year 2007 tentang penyertaan modal daerah kepada pihak ketiga; raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Year 2011 tentang pajak daerah; raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 13 Year 2011 tentang retribusi jasa usaha; dan raperda tentang izin usaha jasa konstruksi.

The information gathered by the journalists of this newspaper stated, dua di an tara empat pansus tersebut bertandang ke Kementerian Dalam Negeri (Ministry of Home Affairs) RI, yaitu pansus raperda penyertaan modal kepada pihak ketiga dan pansus raperda pajak daerah. Meanwhile, pansus raperda retribusi jasa usaha berkonsultasi ke Kementerian Perhubungan RI, sedangkan pansus raperda izin usaha jasa kons truksi berkonsultasi ke Kementerian Pekerjaan Umum (COULD). (radar)