The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

Terapkan Aturan Baru, Tim Kemenhub dan ASDP akan Turun ke Ketapang

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Puluhan-pedagangan-asongan-Pelabuhan-Ketapang-mendatangi-kantor-ASDP-Ketapang-memprotes-larangan-berjualan-di-atas-kapal-yang-diberlakukan-direksi-ASDP-beberapa-waktu-lalu.

Aturan Baru Barlaku September

BANYUWANGI – Ini kabar gembira bagi para pedagang asongan dan para pelaku usaha lain yang beroperasi di kawasan Pelabuhan Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi. Aturan larangan berjualan di atas kapal yang beberapa waktu lalu sempat diberlakukan PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Fery Ketapang, ditunda hingga 23 next September.

Bukan sekadar menunda, Ministry of Communications (Ministry of Transportation) dan ASDP pusat bakal turun langsung ke Ketapang dan mencari solusi terbaik terhadap larangan berjualan di atas kapal sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Number 29 Year 2016 the.

Kesiapan tim Kemenhub dan ASDP datang langsung ke Ketapang, itu disampaikan Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara kemarin (26/4). Made dan wakil ketua dewan, Joni Subagio, serta tujuh pimpinan fraksi di lembaga DPRD Banyuwangi mendatangi kantor Kemenhub dan ASDP pusat Senin lalu (25/4).

Itu dilakukan untuk memenuhi janji memperjuangkan aspirasi para pedagang asongan yang sempat wadul ke lembaga dewan pekan lalu. “Pertama kami ke Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub yang mempunyai kewenangan atas Permenhub Nomor 29 Year 2016. Next, kami ke ASDP pusat,” ujar Made.

Made menuturkan, di Kementerian Perhubungan pihaknya ditemui Kasubdit Sarana dan Prasarana. Pihak kasubdit mengatakan aturan tersebut sudah jelas, berlaku enam bulan setelah ditetapkan. “Aturan ditetapkan 23 March 2016, maka berlakunya sebenarnya efektif per 23 September," he said.

Before 23 September, imbuh Made, pihak Kemenhub berharap ada forum konsolidasi, musyawarah, atau rembug. “Sebetulnya ada waktu yang cukup panjang untuk konsolidasi atau musyawarah,secepatnya akan turun ke Ketapang untuk konsolidasi dengan semua pihak terkait,” cetus politikus PDIP tersebut.

Setelah menemui pihak Kemenhub, rombongan pimpinan dewan dan pimpinan fraksi mendatangi kantor ASDP pusat. At that time, rombongan wakil rakyat asal Banyuwangi ditemui Direksi SDM ASDP. Kepada pihak
ASDP pusat, para anggota dewan meminta Permenhub Nomor 29 Year 2016 tidak terburu-buru diterapkan.

“Ada waktu untuk konsolidasi. Jangan diterapkan dulu, biar semua pihak bisa menerima," he said. Karena pihak Kemen hub dan ASDP berjanji akan turun ke Ketapang dan berdiskusi dengan pihak-pihak terkait, Made mengaku larangan berjualan di atas kapal untuk sementara tidak diberlakukan.

“Sekarang kita tunggu, karena pihak ASDP ber janji akan berdiskusi dengan dirut dan akan ketemu secara ber sama-sama di Ketapang. Orang-orang pusat yang ber kompeten akan bertemu ke Ketapang. Sementara kita sepakat, aturan itu tidak diberlakukan dahulu," he explained.

Ditanya apakah setelah 23 September para pedagang asongan dan pelaku usaha lain akan dilarang berjualan di kapal dan zona-zone tertentu di kawasan pelabuhan, Made menegaskan, keputusan final tergantung hasil rembug pihak Kemenhub, ASDP, dan stakeholder terkait di Ketapang.

Namun dia optimistis akan ada solusi terbaik atas permasalahan yang dikeluhkan para pelaku usaha di Ketapang tersebut. “Karena mereka (Kemenhub dan ASDP) sepakat, aturan harus berjalan, tetapi ada solusi. Harus ada win-win solution," he concluded. (radar)