The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Tipu Warga Banyuwangi, Wanita Asal Malang Ditangkap Polisi

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – Dwi Retno (52), wanita asal Lingkungan Sengkaling, Kelurahan Mulyoagung, Kecamatan Dau, Stone Town, East Java, ditangkap aparat Polsek Rogojampi.

Pasalnya ia telah melakukan penipuan terhadap Muhammad Nur (63) residents of Rogojampi Village/District, Kabupaten Banyuwangi dengan menggunakan buku tabungan salah satu Bank sebagai alatnya.

Rogojampi Police Chief, AKP Agung Setya Budi menuturkan, awalnya tersangka mendatangi korban Muh. Nur pada tanggal 18 and 19 last January, tersangka meminta korban untuk membayari kebutuhan hidupnya sekitar Rp. 700 thousand.

“Sambil menunjukkan buku tabungan Bank Danamon, tersangka berjanji akan mengembalikan uang yang dipinjam dari tersangka setelah ada pencairan dari bank,” ungkap AKP Agung pada Selasa (22/1/2019).

Korban terbujuk rayuan tersangka. even though, continued the Chief of Police, buku tabungan yang ditunjukkan kepada korban sebenarnya bukan milik tersangka.

“Ketika barang bukti berupa satu buah buku tabungan Bank Danamon disita dari tangan tersangka, diketahui buku tabungan itu atas nama I Wayan Darmayasa,” cetus AKP Agung saat ditemui wartawan di Mapolsek Rogojampi.

Saat korban berusaha menagih hutang kepada tersangka, korban hanya diberi janji-janji saja hingga akhirnya korban geram dan melaporkan perbuatan tersangka kepada aparat kepolisian.

“Dan pada Senin kemarin (21/1/2019) tersangka berhasil kami tangkap di Jalan Ampera, Rogojampi Village/District, Banyuwangi Regency," he said.

The police chief added, dihadapan penyidik, tersangka mengakui jika sebenarnya ia sama sekali tidak memiliki uang untuk mengganti uang korban. Tersangka juga mengaku jika buku tabungan itu bukan miliknya.

“Atas perbatan penipuan tersebut, tersangka kami jerat Pasal Pasal 379 jo 64 verse (1) KUHP, dengan ancaman hukuman 3 months in prison," he concluded.