Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Era Honorer Segera Berakhir, Pemerintah Resmi Larang Rekrut Tenaga Honorer Baru

era-honorer-segera-berakhir,-pemerintah-resmi-larang-rekrut-tenaga-honorer-baru
Era Honorer Segera Berakhir, Pemerintah Resmi Larang Rekrut Tenaga Honorer Baru

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Pemerintah pusat menegaskan langkah besar dalam reformasi birokrasi nasional.

Melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah dilarang merekrut tenaga honorer baru.

Baca Juga: Timnas Indonesia U-23 Tahan Imbang India U-23, Dony Tri Pamungkas Kembali Jadi Penyelamat

Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menata ulang sistem kepegawaian dan menghapus status honorer yang selama ini dinilai tidak memiliki kepastian hukum.

Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa kebutuhan tenaga tambahan di instansi pemerintah kini diarahkan melalui mekanisme Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), bukan tenaga honorer baru.

“Kalau butuh ASN tambahan, gunakan skema PPPK yang sudah diatur, bukan menambah honorer baru lagi,” tegas Aba dalam keterangan resminya.

Baca Juga: Keren SMPN 3 Banyuwangi, Bakso Kesat dan Rujak Dulit, Jadi Inovasi Pelopor

PPPK Paruh Waktu Jadi Solusi Transisi

Aba menambahkan, status PPPK paruh waktu bersifat sementara. Pemerintah sedang menyiapkan skema transisi menuju PPPK penuh waktu, sesuai kebutuhan jabatan dan kemampuan anggaran masing-masing instansi.

Langkah ini merupakan implementasi dari Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, yang menekankan pentingnya profesionalitas, efisiensi, dan kepastian hukum bagi seluruh aparatur negara.

KemenPAN-RB juga telah memberi batas waktu kepada instansi pemerintah untuk melakukan pendataan dan penyesuaian kebutuhan pegawai sebelum sistem kepegawaian baru diberlakukan sepenuhnya.

Nantinya, tenaga PPPK paruh waktu akan diverifikasi berdasarkan kinerja, masa kerja, serta relevansi jabatan fungsional yang dibutuhkan.

Baca Juga: Dari Seoul ke Dunia! Jungkook BTS Pertahankan Lagu “Seven” di Billboard Selama 115 Minggu!

Transisi Nasional Mulai Akhir 2025

Sementara itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyiapkan koordinasi dengan pemerintah daerah agar proses alih status tenaga honorer ke PPPK bisa dilakukan secara bertahap mulai akhir 2025 hingga awal 2026.

Transisi ini diharapkan mampu menuntaskan persoalan tenaga honorer yang telah lama menjadi sorotan publik.


Page 2


Page 3

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Pemerintah pusat menegaskan langkah besar dalam reformasi birokrasi nasional.

Melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah dilarang merekrut tenaga honorer baru.

Baca Juga: Timnas Indonesia U-23 Tahan Imbang India U-23, Dony Tri Pamungkas Kembali Jadi Penyelamat

Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menata ulang sistem kepegawaian dan menghapus status honorer yang selama ini dinilai tidak memiliki kepastian hukum.

Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa kebutuhan tenaga tambahan di instansi pemerintah kini diarahkan melalui mekanisme Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), bukan tenaga honorer baru.

“Kalau butuh ASN tambahan, gunakan skema PPPK yang sudah diatur, bukan menambah honorer baru lagi,” tegas Aba dalam keterangan resminya.

Baca Juga: Keren SMPN 3 Banyuwangi, Bakso Kesat dan Rujak Dulit, Jadi Inovasi Pelopor

PPPK Paruh Waktu Jadi Solusi Transisi

Aba menambahkan, status PPPK paruh waktu bersifat sementara. Pemerintah sedang menyiapkan skema transisi menuju PPPK penuh waktu, sesuai kebutuhan jabatan dan kemampuan anggaran masing-masing instansi.

Langkah ini merupakan implementasi dari Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, yang menekankan pentingnya profesionalitas, efisiensi, dan kepastian hukum bagi seluruh aparatur negara.

KemenPAN-RB juga telah memberi batas waktu kepada instansi pemerintah untuk melakukan pendataan dan penyesuaian kebutuhan pegawai sebelum sistem kepegawaian baru diberlakukan sepenuhnya.

Nantinya, tenaga PPPK paruh waktu akan diverifikasi berdasarkan kinerja, masa kerja, serta relevansi jabatan fungsional yang dibutuhkan.

Baca Juga: Dari Seoul ke Dunia! Jungkook BTS Pertahankan Lagu “Seven” di Billboard Selama 115 Minggu!

Transisi Nasional Mulai Akhir 2025

Sementara itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyiapkan koordinasi dengan pemerintah daerah agar proses alih status tenaga honorer ke PPPK bisa dilakukan secara bertahap mulai akhir 2025 hingga awal 2026.

Transisi ini diharapkan mampu menuntaskan persoalan tenaga honorer yang telah lama menjadi sorotan publik.