Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Fantastis! KPK Sita Emas dan Valas Rp40,5 Miliar dari Kasus Impor Barang KW

fantastis!-kpk-sita-emas-dan-valas-rp40,5-miliar-dari-kasus-impor-barang-kw
Fantastis! KPK Sita Emas dan Valas Rp40,5 Miliar dari Kasus Impor Barang KW

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi.

Aset bernilai puluhan miliar rupiah disita dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi impor barang tiruan atau KW di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Total nilai aset yang diamankan fantastis, mencapai Rp40,5 miliar.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa penyitaan dilakukan di sejumlah lokasi yang diduga kuat berkaitan dengan perkara tersebut.

“KPK mengamankan barang bukti dari kediaman RZL, ORL, dan PT BR, serta lokasi lainnya yang diduga terkait dengan tindak pidana ini. Total senilai Rp40,5 miliar,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Antara, Jumat (6/2/2026).

Aset yang disita meliputi uang tunai sebesar Rp1,89 miliar, valuta asing berupa 182.900 dolar Amerika Serikat, 1,48 juta dolar Singapura, serta 550.000 yen.

Selain itu, KPK juga menyita logam mulia seberat 2,5 kilogram dengan nilai sekitar Rp7,4 miliar dan 2,8 kilogram lainnya senilai Rp8,3 miliar.

Tidak hanya itu, satu unit jam tangan mewah senilai Rp138 juta turut diamankan sebagai barang bukti.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.

Pada hari yang sama, KPK mengonfirmasi penangkapan Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, Rizal.

Sehari kemudian, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dari total 17 orang yang diamankan.

Para tersangka tersebut terdiri atas pejabat Bea Cukai dan pihak swasta, yakni Rizal (RZL), Sisprian Subiaksono (SIS), Orlando Hamonangan (ORL), serta tiga pihak dari Blueray Cargo: John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan.

KPK menegaskan proses hukum akan terus berjalan guna mengungkap aliran dana dan pihak-pihak lain yang terlibat.