Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Gadaikan Tiga Motor Sewa, Wanita Asal Rogojampi Ditangkap Polisi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Seorang ibu di Banyuwangi terpaksa dijebloskan ke penjara. Penyebabnya, Susiani (35) warga Dusun Lugonto, Desa Rogojampi, Kecamatan Rogojampi, ini nekat menggadaikan 3 sepeda motor sewa milik Jamhari (59), warga Kelurahan Sobo, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi.

“Kita amankan di rumahnya. Pelaku mengakui telah menggadaikan kendaraan yang disewanya,” ujar AKP Ali Masduki, Kapolsek Kota Banyuwangi, Jumat (13/7/2018).

Kapolsek menjelaskan, penggelapan motor ini terjadi pada bulan Juni lalu. Susiani menyewa tiga sepeda motor yakni, Yamaha Nmax warna putih Nopol P 6085 XL, Honda Vario warna Hitam Nopol P 4553 XC dan Honda Vario warna Hitam Nopol P 2663 XA.

Saat menyewa, tambah kapolsek, sesuai dengan kesepakatan sewa sebesar Rp 200 ribu tiap 10 harinya. “Selang beberapa hari, nomor HP korban tidak dapat dihubungi dan sepeda sudah tidak ada. Ternyata sudah dimasukkan ke pegadaian,” ujarnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 60 juta. Saat penyidikan, pelaku mengaku motor-motor tersebut digadaikan untuk membayar utang yang menumpuk.

“Kita jerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. Sementara barang bukti hanya 1 yang kami dapat yakni motor Yamaha N-Max. Selanjutnya 2 motor lainnya masih kita cari. Saat ini susah kami tahan untuk proses penyidikan selanjutnya,” pungkasnya.