Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Polisi Tangkap Penjual dan Pemasok Puluhan Liter Arak Bali

Foto: beritanasional.id
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Foto: beritanasional

BANYUWANGI – Tim Reskrim Polsek Kota Banyuwangi berhasil mengamankan 32 botol besar ukuran 1,5 liter minuman keras (miras) jenis arak Bali dengan total 50 liter di hari pertama Operasi Pekat Semeru 2019.

Dilansir dari beritanasional.id, puluhan liter arak tersebut disita dari rumah seorang pengecer bernama Istada Ropik alias Opik (47), warga JL DI Panjaitan RT 01 RW 01 Kelurahan Kampung mandar, Kecamatan Banyuwangi, Rabu (15/5/2019) pukul 23.00 WIB.

Uang hasil penjualan arak sebesar Rp. 690.000, 1 buah HP merk Samsung, 1 unit pick up Suzuki Carry warna hitam dan 1 buah HP merk Lenovo juga turut disita.

Sementara itu, dari hasil pengembangan polisi, diperoleh keterangan bahwa arak tersebut didapat dari Helvidi (38), seorang bos arak asal Denpasar yang tinggal di Lingkungan Krajan, RT 03 RW 03 Kelurahan Kampung Mandar, Kecamatan Banyuwangi.

Kapolsek Banyuwangi AKP Ali Masduki melalui Kanitreskrim Ipda Nurmansyah SH MH yang memimpin jalannya operasi mengatakan, sejak pukul 20.30 WIB dia bersama 4 anggotanya melakukan Operasi Pekat Semeru 2019 di wilayah hukumnya di Kecamatan Banyuwangi.

Sebelumnya, kata Nurmansyah, pihaknya mendapatkan bahwa di rumah seorang warga bernama Istada Ropik alias Opik menjadi tempat penjualan minuman keras.

“Begitu kita grebek, didalam rumahnya ada arak Bali sebanyak 32 botol 1,5 liter dan langsung kita amankan di mako,” kata Nurmansyah.

Opik mengaku arak Bali tersebut dia dapatkan dari Helvidi yang bertempat tinggal di Rusunawa, masuk Kelurahan/Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi.

“Tepat pukul 23.00 WIB, kita bersama 4 anggota langsung menuju TKP dan melakukan penangkapan terhadap Helvidi di Rusunawa lantai 4 kamar nomor 12. Helvidi ini juga langsung kita amankan di mako,” terang Ipda Nurmansyah.

Status keduanya, baik Istada Ropik alias Opik dan Helvidi dinaikkan sebagai tersangka serta langsung mengenakan seragam tahanan berwarna orange setelah menjalani serangkaian penyidikan pada Rabu (16/5/2019) malam.

“Kedua tersangka melanggar pasal 142 UU RI nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan dan atau pasal 204 ayat (I) KUHP,” tegas Ipda Nurmansyah.