sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Apakah pemerintah mulai menyiapkan sistem penggajian tunggal ASN pada 2026 mendatang? Ini masih usulan BKN ke Kemenkeu.
Ya, pemerintah saat ini sedang merencanakan penerapan sistem penggajian tunggal (single salary) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai tahun 2026.
Kebijakan ini tercantum dalam Nota Keuangan dan RAPBN Tahun Anggaran 2026, serta menjadi bagian penting dari reformasi birokrasi nasional menuju tata kelola ASN yang transparan dan berbasis kinerja.
Baca Juga: Bansos PKH & BPNT Tahap 4 Cair Oktober 2025 – Cek Saldo KKS Sekarang!
Selain itu, penerapan single salary ASN 2026 juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045, yang menjadi arah kebijakan pembangunan Indonesia menuju Visi Indonesia Emas 2045.
Dasar Hukum dan Tujuan Sistem Single Salary
UU No. 59 Tahun 2024 yang disahkan pada 13 September 2024 menggantikan UU No. 17 Tahun 2007 tentang RPJPN 2005–2025.
Baca Juga: Lezatnya Kue Rangi, Perpaduan Kelapa Parut dan Gula Merah Khas Jakarta Tempo Dulu
Dalam beleid baru ini, pemerintah menegaskan pentingnya transformasi manajemen ASN melalui penerapan sistem penggajian tunggal (single salary system) dan sistem pensiun baru untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara.
Sistem ini dirancang untuk menggabungkan seluruh komponen penghasilan ASN menjadi satu nominal, yang dihitung berdasarkan nilai jabatan (job value) menggunakan sistem grading.
Baca Juga: Cek Sekarang! Bansos PKH & BPNT Tahap 4 Cair Oktober 2025, Siapa Tahu Saldo Sudah Masuk Hari Ini!
Komponen dan Mekanisme Penggajian Baru
Single salary akan terdiri dari:
-
Gaji pokok berdasarkan jabatan (position value)
-
Tunjangan kinerja (performance-based pay)
-
Tunjangan kemahalan (cost of living allowance)