sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Kabar gembira bagi jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia.
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang salah satu poin utamanya mengatur kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, serta pejabat negara.
Dalam lampiran Perpres yang diunggah melalui laman resmi Sekretariat Negara pada Kamis (18/9), disebutkan dengan jelas:
“Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara.”
Baca Juga: Kalender Jawa Hari Ini, Rabu Legi 1 Oktober 2025: Simbol Rejeki Lancar dan Pergaulan Harmonis
Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah meningkatkan kesejahteraan aparatur negara yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik.
Berlaku Oktober, Cair November dengan Rapel
Kenaikan gaji dijadwalkan berlaku mulai Oktober 2025, namun pencairannya baru akan dilakukan pada November 2025 dengan sistem rapel untuk dua bulan.
Artinya, ASN dan anggota TNI/Polri akan menerima akumulasi kenaikan gaji Oktober–November sekaligus.
Baca Juga: Gelombang PHK Baru! Starbucks Bakal Tutup Gerai, Ribuan Karyawan Kehilangan Pekerjaan
Besaran kenaikan ditetapkan berbeda sesuai golongan:
-
Golongan I & II: naik 8%
-
Golongan III: naik 10%
-
Golongan IV: naik 12%
Selain gaji pokok, pemerintah juga menerapkan konsep total reward berbasis kinerja.
Page 2

Melipat Waktu, Memangkas Jarak
Rabu, 1 Oktober 2025 | 05:40 WIB
Page 3
Konsep ini menekankan manajemen penghargaan, pengakuan, dan sistem kinerja untuk memastikan kesejahteraan ASN lebih adil, layak, dan kompetitif.
Bagian dari RKP 2025
Dalam Perpres 79 Tahun 2025 dijelaskan bahwa kebijakan kenaikan gaji ASN menjadi bagian dari 83 kegiatan prioritas utama pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.
Baca Juga: Gelombang PHK Baru! Starbucks Bakal Tutup Gerai, Ribuan Karyawan Kehilangan Pekerjaan
Kenaikan gaji ASN masuk dalam delapan Program Hasil Terbaik Cepat yang diharapkan memberi dampak signifikan terhadap kesejahteraan aparatur negara.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh menyebut, Perpres sudah diteken Presiden. Kini tinggal menunggu eksekusi dari Kementerian Keuangan.
“Perpres sudah keluar, tinggal eksekusi Kemenkeu. Kami menyambut baik kebijakan tersebut,” ujarnya (24/9).
Sementara itu, Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan pihaknya masih harus menghitung kembali kemampuan fiskal negara.
Baca Juga: Harga Emas Hari Ini 1 Oktober 2025: Antam Pecah Rekor, Pegadaian Beda Arah!
“Perpres baru keluar, kita perlu bicara dengan Menteri Keuangan. Tentunya Presiden ingin mensejahterakan ASN, tapi juga harus memperhatikan kesiapan keuangan negara,” ujarnya di Kompleks Parlemen (26/9).
Butuh Tambahan Anggaran Rp14,24 Triliun
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari menyampaikan bahwa untuk merealisasikan kenaikan gaji ASN, pemerintah membutuhkan tambahan anggaran besar.
Saat ini belanja gaji ASN sebesar Rp178,2 triliun per tahun. Dengan kenaikan gaji, anggaran bakal melonjak sekitar Rp14,24 triliun menjadi Rp192,44 triliun per tahun.
Baca Juga: Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Naik-Turun, Antam Tembus Rp 2,33 Juta per Gram!
Menurut Qodari, pemerintah masih mencari ruang fiskal sebelum eksekusi penuh. Namun, publik menaruh harapan besar agar kenaikan gaji ini benar-benar terealisasi pada akhir 2025.
Angin Segar Bagi ASN, Guru, dan TNI-Polri
Kenaikan gaji ini menjadi yang pertama sejak 2024 lalu, setelah sebelumnya stagnan cukup lama sejak 2019.
Fokus kebijakan kali ini diberikan kepada profesi strategis seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh, yang dinilai sebagai garda terdepan pelayanan publik.